KBRT - BPJS Kesehatan, dapat menjadi penolong kita ketika sedang berada dalam kondisi yang membutuhkan penanganan kesehatan sesegera mungkin. Namun, terdapat beberapa penyakit yang tidak ditanggung oleh BPJS dan kalian harus tahu.
BPJS Kesehatan, merupakan badan hukum publik yang bertanggung jawab menyelenggarakan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Sejak diberlakukan pada 1 Januari 2014, program ini menjadi salah satu pilar penting dalam sistem jaminan kesehatan nasional.
Kehadiran BPJS Kesehatan, dapat sangat membantu dalam menjaga status kesehatan seseorang. Namun, BPJS tidak dapat selalu hadir dalam setiap kondisi yang kita alami.
Oleh karena itu, persiapan lain seperti mengetahui penyakit apa saja yang tidak akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan, menjadi sebuah informasi yang sangat berharga.
Lantas, apa saja penyakit yang tidak ditanggung oleh BPJS?
Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS
Dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. BPJS Kesehatan tidak menanggung layanan yang bukan kesehatan dasar atau tidak termasuk pengobatan kesehatan, contohnya seperti untuk layanan estetika.
Berikut adalah daftar penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan yang kami kutip dari laman website RSUD MEURAXA:
Penyakit yang berupa wabah atau kejadian luar biasa.
Perawatan yang berhubungan dengan kecantikan dan estetika, seperti operasi plastik.
Perataan gigi seperti behel.
Penyakit akibat tindak pidana, seperti penganiayaan atau kekerasan seksual.
ADVERTISEMENTPenyakit atau cedera akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau usaha bunuh diri.
Penyakit akibat konsumsi alkohol atau ketergantungan obat.
Penyakit yang tidak di-cover BPJS Kesehatan lainnya ialah terkait dengan pengobatan mandul atau infertilitas.
Penyakit atau cedera akibat kejadian yang tak bisa dicegah, seperti tawuran.
Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri.
Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen.
Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan.
Alat kontrasepsi.
Perbekalan kesehatan rumah tangga.
Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang terdiri dari rujukan atas permintaan sendiri dan pelayanan kesehatan lain yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan.
Pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat.
Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja.
Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta.
Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Polri.
Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial.
Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain.
Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan.
Kabar Trenggalek - Edukasi
Editor: Zamz















