KBRT - Sala satu toko roti yang cukup terkenal di Indonesia yaitu Roti O, saat ini menjadi sorotan publik di media sosial. Pasalnya, toko ini sempat menolak pembayaran cash dari pelanggan yang ingin membeli roti. Lantas apa yang menjadi masalah?
Tindakan yang dilakukan salah satu toko dari brand tersebut, menimbulkan perdebatan yang cukup panjang.
Hingga akhirnya, perdebatan ini sampai pada sebuah kesimpulan bahwa pembayaran menggunakan uang tunai tidak boleh diabaikan sesuai aturan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia dalam UU No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
Daftar Isi [Show]
Rupiah Sebagai Alat Pembayaran Yang Sah
Tidak boleh diabaikan nya pembayaran tunai, karena dalam UU No. 23 1999 tentang Mata Uang, Pasal 2 ayat (2), dijelaskan bahwa rupiah merupakan satu-satunya alat pembayaran yang sah di wilayah Indonesia.
Berikut adalah jenis mata uang yang dijelaskan dalam pasal 19 UU Mata Uang:
Uang kertas
Uang logam
Uang kertas dan uang logam, memiliki kedudukan yang sama sebagai alat pembayaran yang sah dimata hukum.
Sanksi Jika Menolak
Di Dalam UU Mata uang, terdapat jua penjelasan sanksi, terhadap siapapun yang menolak pembayaran menggunakan uang tunai. Pada pasal 33 ayat (2) disebutkan bahwa orang yan menolak pembayaran menggunakan uang tunai akan dikenakan denda maksimal Rp 200 juta dan sanksi kurungan paling lama 1 Tahun.
Sanksi ini tidak berlaku, jika penolakan uang tunai dikarenakan keraguan atas keaslian uang tersebut.
Pengecualian Penggunaan Rupiah
Meskipun rupiah diwajibkan penggunaannya. Undan-undan masih memikirkan faktor lain dan mengecualikan beberapa hal. Berikut adalah rinciannya:
Transaksi dalam rangka pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)
Penerimaan atau pemberian hibah dari atau ke luar negeri
Transaksi perdagangan Internasional
Simpanan di bank dalam bentuk valuta asing
Transaksi pembiayaan internasional
Dengan kejadian ini, kita jadi tau bahwa satu-satunya mata uang yang sah di Indonesia adalah rupiah. Dan jika kita menolak penggunaan uang tunai rupiah kita akan dikenakan sanksi atas tindakan tersebut.
Kabar Trenggalek - Edukasi
Editor: Zamz





















