KBRT - Ketegangan kembali muncul di kawasan hutan Kabupaten Trenggalek setelah muncul klaim sepihak atas lahan yang selama ini dikelola Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Rimba Maju Sejahtera di Desa Tasikmadu, Kecamatan Watulimo. Klaim tersebut disampaikan oleh sejumlah orang yang mengaku sebagai pemilik lahan dengan dalih tanah eigendom, tanpa disertai dokumen resmi.
Situasi memanas saat kelompok yang mengatasnamakan lembaga Komunikasi Pembela Hak Masyarakat mendatangi lokasi dan meminta warga serta pengurus Gapoktan menghentikan seluruh aktivitas pengelolaan hutan. Permintaan itu langsung ditolak karena dinilai tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
Kepala Desa Tasikmadu, Wignyo Handoyo, menjelaskan bahwa klaim tersebut bermula dari surat yang dikirimkan pihak pengklaim kepada pemerintah desa dan Gapoktan. Dalam surat itu, mereka meminta kegiatan pengelolaan dihentikan dengan alasan kawasan hutan tersebut merupakan tanah eigendom berdasarkan putusan pengadilan lama.
“Mereka menyurati kami dan meminta kami menghentikan seluruh kegiatan Gapoktan Rimba Maju Sejahtera. Mereka mendasarkan klaim itu pada putusan sidang nomor 2027 di Cianjur. Namun, ketika kami meminta dasar hukumnya, mereka tidak bisa menunjukkan satu pun bukti,” tegas Wignyo.
Menurut Wignyo, Gapoktan mengelola kawasan hutan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Nomor 2 Tahun 2025. Selain itu, seluruh tahapan pengelolaan telah dijalankan sesuai ketentuan, mulai dari pemasangan tapal batas hingga penyusunan Rencana Kerja Pengelolaan Sosial (RKPS) dan Rencana Kerja Tahunan (RKT).
“Kami tidak menguasai lahan ini tanpa dasar hukum. Negara memberikan mandat pengelolaan kepada Gapoktan melalui Kementerian. Jika ada pihak yang mengklaim tanah ini sebagai eigendom, seharusnya menggugat ke Kementerian Kehutanan, bukan datang ke lapangan melarang warga bekerja,” jelasnya.
Ia menambahkan, sebelum kebijakan Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK) diterapkan, kawasan tersebut berada di bawah pengelolaan Perum Perhutani. Setelah kebijakan itu berlaku, kewenangan pengelolaan secara resmi dialihkan kepada Gapoktan.
Saat ini, Gapoktan Rimba Maju Sejahtera mengelola kawasan hutan seluas sekitar 2.111 hektare. Sementara pihak pengklaim menyebut sebagian area seluas kurang lebih 3.302.000 meter persegi atau sekitar 330 hektare sebagai tanah eigendom.
Wignyo mengingatkan bahwa klaim sepihak tanpa proses hukum yang jelas berpotensi memicu konflik sosial. Pasalnya, para pesanggem telah lama menggantungkan hidup dari kawasan hutan tersebut.
“Pesanggem sudah mengelola kawasan hutan ini bertahun-tahun. Jika ada pihak yang tiba-tiba mengklaim sebagai tanah eigendom tanpa kepastian hukum, konflik sosial pasti terjadi,” ujarnya.
Selain untuk pengelolaan hutan, Gapoktan juga merencanakan pengembangan kawasan tersebut sebagai rest area sesuai RKPS dan RKT, guna mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat Desa Tasikmadu.
Di sisi lain, kepala desa mengungkap adanya isu di tengah masyarakat bahwa pihak tertentu menjanjikan lahan, rumah, dan fasilitas lain kepada warga jika klaim eigendom tersebut berhasil. Klaim itu disebut mengatasnamakan lembaga Komunikasi Pembela Hak Masyarakat yang diketuai Wijianto, warga asal Trenggalek.
“Ketika mereka datang ke lokasi, mereka tidak membawa bukti apa pun. Tidak ada dokumen pengalihan hak, tidak ada titik koordinat, bahkan tidak bisa menunjukkan putusan eksekusi pengadilan yang dijadikan dasar klaim,” tegas Wignyo.
Ia mendesak pemerintah pusat, khususnya Kementerian Kehutanan, untuk segera turun tangan memberikan kepastian hukum agar persoalan tersebut tidak berkembang menjadi konflik agraria yang berkepanjangan.
“Negara harus hadir. Kalau klaim eigendom ini dibiarkan tanpa kejelasan hukum, konflik sosial hanya tinggal menunggu waktu,” kata dia.
Kabar Trenggalek - Peristiwa
Editor: Zamz















