KBRT - Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPC GMNI) Trenggalek secara tegas menolak tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang hanya 5 bulan penjara dalam kasus penganiayaan terhadap seorang guru di Kabupaten Trenggalek.
Penolakan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua DPC GMNI Trenggalek, Rian Pirmansah, melalui pernyataan sikap resmi yang dikeluarkan Selasa (03/02/2026). GMNI menilai tuntutan ringan itu tidak mencerminkan keadilan dan berpotensi melanggengkan kekerasan terhadap tenaga pendidik.
“Ketidakadilan yang dilembagakan oleh sistem hukum adalah bentuk paling kejam dari penindasan modern,” tegas Rian Pirmansah.
Menurut GMNI Trenggalek, kasus penganiayaan terhadap guru tidak bisa dipandang sebagai perkara pidana biasa. Guru disebut sebagai pekerja intelektual yang memiliki peran strategis dalam membentuk kesadaran generasi penerus bangsa.
“Ketika seorang guru dianiaya dan negara gagal memberikan keadilan yang setimpal, maka sesungguhnya yang dianiaya adalah masa depan bangsa itu sendiri,” lanjut Rian.
GMNI menilai tuntutan 5 bulan penjara tidak memberikan efek jera dan gagal memulihkan rasa keadilan korban. Bahkan, hukuman ringan tersebut dinilai bisa memunculkan normalisasi kekerasan terhadap guru di tengah masyarakat.
“Tuntutan tersebut adalah bentuk pengkhianatan terhadap nilai keadilan, pelecehan terhadap martabat guru, serta bukti nyata bahwa hukum masih gagal berdiri tegak di atas kepentingan rakyat,” tegasnya.
Melalui pernyataan sikap itu, GMNI Trenggalek mendesak Jaksa Penuntut Umum agar lebih progresif dan berpihak pada korban dalam menyusun tuntutan pidana. Selain itu, GMNI juga berharap majelis hakim menjatuhkan putusan yang adil, tegas, dan bermartabat.
“Putusan dalam perkara ini akan menjadi penanda: apakah hukum masih memiliki wajah kemanusiaan, atau telah sepenuhnya kehilangan rohnya,” ujar Rian.
GMNI Trenggalek menegaskan akan terus mengawal proses hukum kasus ini sebagai bentuk perlawanan moral dan intelektual terhadap ketidakadilan, sekaligus mendorong negara agar hadir memberikan perlindungan hukum maksimal bagi guru dan tenaga pendidik.
Kabar Trenggalek - Hukum
Editor: Zamz






















