Kabar Trenggalek - Informasi Berita Trenggalek Terbaru Hari iniKabar Trenggalek - Informasi Berita Trenggalek Terbaru Hari ini

Press ESC / Click X icon to close

Kabar Trenggalek - Informasi Berita Trenggalek Terbaru Hari iniKabar Trenggalek - Informasi Berita Trenggalek Terbaru Hari ini
LoginKirim Artikel
ADVERTISEMENT
ITB

Izin Apotek Seret, Komisi IV DPRD Trenggalek Terima Wadulan Ikatan Apoteker Indonesia

IAI Trenggalek keluhkan izin apotek berlarut hingga berbulan-bulan. DPRD minta ada evaluasi SOP dan pembenahan sistem OSS.

Izin Apotek Seret, Komisi IV DPRD Trenggalek Terima Wadulan Ikatan Apoteker Indonesia

Poin Penting

  • IAI Trenggalek mengeluhkan izin apotek yang dinilai berbelit dan lama terbit.
  • DPRD mendorong penyusunan SOP lintas sektor agar proses lebih sederhana.
  • Kendala muncul di tata ruang, OSS, PBG, hingga biaya konsultan yang dinilai memberatkan.

KBRT - Proses perizinan apotek di Trenggalek jadi sorotan. Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) Kabupaten Trenggalek mendatangi Komisi IV DPRD dalam rapat dengar pendapat, Selasa (24/2/2026), membawa satu pesan tegas: izin jangan dipersulit sampai bikin pelaku usaha kesehatan angkat kaki dari daerah sendiri.

Dalam forum tersebut, para apoteker mengeluhkan prosedur yang dinilai berbelit, terutama pada tahapan yang bersinggungan dengan dinas tata ruang. Persoalan muncul baik pada perpanjangan izin apotek lama maupun pendirian apotek baru.

Ketua Komisi IV DPRD Trenggalek, Sukarodin, membenarkan adanya dua skema izin yang saat ini dikeluhkan, yakni perpanjangan izin apotek existing yang mati masa berlakunya dan izin pendirian apotek baru.

“Ini kaitannya dengan izin, ada izin untuk apotek yang sudah punya izin kemudian mati akan diperpanjang dan ada apotek yang baru. Ada kesan agak sulit untuk menurunkan izin. Maka perlu ada SOP lintas sektor agar sesuatu yang bisa dipermudah tidak justru memilih jalan terjal,” ujar Sukarodin.

Menurutnya, DPRD tidak ingin regulasi yang seharusnya melindungi justru menjadi hambatan. Ia menegaskan kekhawatiran jika apoteker memilih hengkang ke daerah lain yang prosedurnya lebih ramah investasi.

“Kita punya keinginan agar apoteker yang ada di Trenggalek ini jangan sampai keluar gara-gara ngurus izin tidak kelar, kemudian di kabupaten lain malah mudah,” tegasnya.

IAI menyebut, dari sekitar 110 apotek yang terdata di Dinas Kesehatan, sebanyak 94 berada dalam pendampingan organisasi. Pada 2026 hingga 2027, ada 51 apotek yang akan habis masa izinnya. Artinya, jika prosedur tidak segera dibenahi, potensi antrean izin bisa makin panjang.

Ketua PC IAI Trenggalek, apt Esti Ambar Widyaningrum, mengungkapkan salah satu contoh pengajuan izin apotek baru yang dimulai sejak Juli 2025 dan hingga kini belum terbit karena tertahan di tata ruang.

ADVERTISEMENT

“Bisa dibayangkan berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan izin apotek. Pemilik usaha menunggu balik modal, apotekernya juga menunggu bisa menerima gaji,” ujarnya.

Tak hanya soal tata ruang, kendala juga muncul pada sistem Online Single Submission (OSS). DPRD menerima laporan adanya data pemohon yang hilang saat diakses, sehingga proses harus diulang dari awal.

“Ketika membuka OSS, datanya diklik hilang. Kalau sudah hilang, jadi ribet karena harus mengurus izin baru lagi. Padahal mestinya cukup perpanjangan,” jelas Sukarodin.

Selain OSS, syarat Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), hingga dokumen lingkungan turut memperpanjang proses. Bagi apotek yang menyewa bangunan, persoalan ini dinilai makin kompleks.

Esti menyoroti biaya pengurusan PBG yang dinilai cukup berat bagi pelaku usaha mikro di sektor kesehatan.

“Karena harus memakai konsultan, standar pembiayaannya belum ada. Ada yang sudah membayar Rp 10 juta bahkan lebih, tergantung luas bangunan. Ini sangat memberatkan pelaku usaha mikro di bidang kesehatan,” jelasnya.

Komisi IV menyatakan akan menindaklanjuti persoalan ini, termasuk melalui agenda koordinasi dengan Kementerian Kesehatan dan pihak terkait. DPRD berharap ada evaluasi SOP lintas sektor agar proses izin tidak berlarut dan tetap berpihak pada pelayanan kesehatan masyarakat.

Isu ini menjadi krusial karena apotek bukan sekadar tempat jual obat, tetapi bagian dari rantai pelayanan kesehatan publik. Jika regulasi terlalu rumit, dampaknya bukan hanya pada pelaku usaha, melainkan juga akses masyarakat terhadap layanan farmasi.

Kabar Trenggalek - Advertorial

Editor: Zamz