Kabar Trenggalek - Informasi Berita Trenggalek Terbaru Hari iniKabar Trenggalek - Informasi Berita Trenggalek Terbaru Hari ini

Press ESC / Click X icon to close

Kabar Trenggalek - Informasi Berita Trenggalek Terbaru Hari iniKabar Trenggalek - Informasi Berita Trenggalek Terbaru Hari ini
LoginKirim Artikel
ADVERTISEMENT
ITB

Dari Risiko Kerja hingga Hari Tua, DPRD dan Pemkab Trenggalek Siapkan Payung Hukum Baru

Ranperda Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Trenggalek masuk tahap lanjutan. Pemkab dan DPRD dorong perlindungan pekerja formal hingga informal.

Poin Penting

  • Ranperda jaminan sosial ketenagakerjaan masuk tahap lanjutan di DPRD.
  • Fokus perluasan perlindungan untuk pekerja informal dan sektor rentan.
  • Target berikutnya harmonisasi provinsi sebelum disahkan jadi perda.

KBRT - Pembahasan rancangan peraturan daerah (ranperda) tentang optimalisasi program jaminan sosial ketenagakerjaan di Trenggalek makin serius. Senin (02/03/2026), Pelaksana Harian Bupati Trenggalek, Syah Mohamad Natanegara, menyampaikan jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD dalam rapat paripurna.

Alih-alih bicara normatif, forum ini menyoroti satu hal yang lebih konkret: masih banyak pekerja, terutama sektor informal, yang belum terlindungi jaminan sosial secara optimal.

Syah menegaskan, pekerja di daerah menghadapi risiko nyata dalam aktivitasnya sehari-hari.

“Dalam aktivitasnya tenaga kerja di daerah senantiasa dihadapkan pada berbagai resiko sosial ekonomi. Seperti halnya kecelakaan kerja, sakit, kematian hingga penurunan pendapatan di usia tua. Tanpa jaminan sosial yang memadai, resiko-resiko ini tidak hanya berdampak pada individu pekerja tapi juga dapat menyebabkan keluarga yang bersangkutan jatuh pada kemiskinan yang baru,” ujarnya.

Secara nasional, BPJS Ketenagakerjaan memang sudah berjalan. Namun, pemerintah daerah menilai kepesertaan di Trenggalek, khususnya pekerja bukan penerima upah dan sektor rentan—masih perlu didorong.

Syah menyebut ranperda ini sebagai bentuk keseriusan pemerintah daerah membangun jaringan pengaman sosial yang lebih kuat.

“Ranperda Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan merupakan manifestasi nyata komitmen pemerintah daerah untuk menciptakan jaringan pengaman sosial yang kokoh bagi masyarakat pekerja,” imbuhnya.

ADVERTISEMENT

Jika perda ini disahkan, pemerintah berharap ada kepastian hukum sekaligus dorongan peningkatan kesejahteraan pekerja beserta keluarganya.

“Ini juga sejalan dengan visi pak bupati untuk mewujudkan Kabupaten Trenggalek yang adil dan makmur,” ucapnya.

Dari sisi legislatif, DPRD memastikan prosesnya terus berjalan. Ketua DPRD Trenggalek, Doding Rahmadi, menyampaikan bahwa jawaban bupati telah diterima dan pembahasan akan dilanjutkan oleh Panitia Khusus (Pansus) III.

“hari ini kita melaksanakan paripurna, tindak lanjut dari pandangan umum fraksi. Hari ini jawabannya pak bupati dan selanjutnya kita kembalikan ke teman-teman fraksi untuk diteruskan ke Pansus 3. Nanti akan ditindaklanjuti oleh pansus dan mudah-mudahan bisa segera di harmonisasi di provinsi sehingga selanjutnya bisa kita undangkan menjadi perda,” jelasnya.

Ia menekankan regulasi ini harus inklusif, tidak hanya menyasar pekerja formal seperti karyawan perusahaan atau ASN, tetapi juga sektor informal.

“karena ini perda ketenagakerjaan, harapan kita inklusif itu bisa mewadai semua disiplin ketenagakerjaan baik formal maupun informal. Semoga semua bisa terwadahi dalam perda ini sehingga perjalanannya akan mudah untuk dunia usaha, birokrasi kita, masyarakat dan sektor swasta yang melaksanakan perlindungan ketenagakerjaan,” ujarnya. 

Kabar Trenggalek - Politik

Editor: Zamz