Kabar Trenggalek - Informasi Berita Trenggalek Terbaru Hari iniKabar Trenggalek - Informasi Berita Trenggalek Terbaru Hari ini

Press ESC / Click X icon to close

Kabar Trenggalek - Informasi Berita Trenggalek Terbaru Hari iniKabar Trenggalek - Informasi Berita Trenggalek Terbaru Hari ini
LoginKirim Artikel

Cara Perpanjangan Sim Online 2026

KBRT - Dengan perkembangan teknologi yang semakin maju. Kini melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) dapat dilakukan secara online tidak perlu mengantri panjang untuk melakukannya.

 

Melalui aplikasi resmi Digital Korlantas Polri, kini kalian bisa melakukan perpanjangan SIM secara online. Layanan ini, berlaku untuk perpanjang SIM A dan SIM C asalkan masa berlakunya belum habis.

 

Dalam 90 hari sebelum kadaluarsa, SIM A dan SIM C dapat diperpanjang secara bersamaan dengan jeda 1x24 jam melalui aplikasi yang sama.

 

Meskipun aplikasi ini sangat mempermudah dalam melakukan perpanjangan SIM, masih banyak orang yang belum mengerti bagaimana syarat dan cara melakukan perpanjang SIM secara online.

 

Syarat Perpanjang Sim Online 2026

Dalam melakukan perpanjangan SIM secara online, terdapat beberapa syarat khusu yang harus dilakukan. Syarat-syarat tersebut, meliputi dokumen digital yang jelas dan hasil kesehatan resmi supaya proses pengajuan lewat aplikasi berjalan sesuai yang kalian butuhkan.

 

Berikut adalah rincian syarat-syaratnya:

 

  1. Dokumen Wajib

    Foto e-KTP yang masih berlaku, jelas dan tidak buram.

    Foto SIM lama yang akan diperpanjang, tunjukkan masa berlaku.

    Foto tanda tangan di atas kertas putih polos.

    Pas foto formal berlatar belakang biru, resolusi minimal 480x640 piksel.

     

  2. Hasil Tes Kesehatan

    Tes kesehatan ini wajib dilakukan via online atau lewat fasilitas mitra Satpas sebelum diunggah. Berkas yang perlu kalian unggah yaitu seperti Surat keterangan pemeriksaan kesehatan jasmani (Rikkes) dari platform resmi seperti e-Rikkes, dan hasil tes psikologi dari app.eppsi.id atau layanan terintegrasi.

     

Syarat tersebut, hanya terbatas untuk SIM dalam masa berlaku. Jika sudah kadaluarsa, kalian harus mengurus SIM baru di Satpas daerah kalian.

ADVERTISEMENT

 

Cara Perpanjang SIM Online 2026 Lewat HP

Berikut, adalah langkah-langkah perpanjangan SIM online yang dapat kalian ikuti:

 

  • Unduh aplikasi Digital Korlantas POLRI dari Play Store atau App Store, lalu daftar pakai nomor HP aktif untuk terima OTP via SMS.

  • Buat PIN, lengkapi profil dengan NIK, nama, dan email, serta verifikasi e-KTP.

  • Setelahnya, siapkan foto digital SIM lama, e-KTP jelas, hasil rikkes jasmani (erikkes.id), tes psikologi (app.eppsi.id), pas foto formal latar biru (min. 480x640 px), dan tanda tangan di kertas putih polos.

  • Kemudian, ajukan perpanjangan via aplikasi. Masuk menu SIM > Perpanjangan, unggah semua dokumen, pilih Satpas penerbit, masukkan rekening pengembalian dana jika ditolak, dan tentukan ambil di Satpas atau kirim via Pos Indonesia dengan alamat lengkap.

  • Bayar via virtual account BNI untuk biaya penerbitan, tes, dan admin. Konfirmasi via ATM/bank/transfer.

  • Pantau status di menu Transaksi hingga selesai dalam 3-7 hari, lalu isi survei kepuasan.

  • Pengiriman SIM dilakukan setelah proses pencetakan selesai, biasanya 1-3 hari setelah verifikasi dan pembayaran. Selanjutnya, SIM dikirim melalui Pos Indonesia dengan estimasi 2-5 hari kerja untuk wilayah Jawa Timur seperti Surabaya dan Batu.

Jika kalian beralamat di Kota Surabaya, SIM umumnya diterima dalam 2-3 hari kerja, sedangkan untuk yang beralamat di luar kota bisa memakan waktu hingga 7 hari kerja, di luar akhir pekan dan hari libur nasional.

 

Biaya Perpanjang SIM Online

SIM A, akan dikenakan biaya sebesar Rp 80.000, sedangkan SIM C akan dikenakan biaya sebesar Rp 75.000. Kedua pembayaran ini, dapat kalian lakukan melalui virtual account setelah verifikasi dokumen di aplikasi Digital Korlantas Polri.

 

Perlu kalian ketahui, tarif tersebut belum termasuk biaya lain yang wajib dibayarkan. Biaya tambahan wajib tersebut, meliputi:

 

  • Tes kesehatan jasmani (rikkes): Rp 35.000, yang dilakukan via e-Rikkes.

  • Tes psikologi online: Rp 57.500 via e-PPSI, jika offline dikenakan tarif Rp 100.000.

  • Asuransi kecelakaan diri (AKDP): Rp 50.000.

  • Nantinya, SIM akan dikirimkan via Pos Indonesia dan akan dikenakan biaya ongkos kirim ke alamat penerima. Jika dihitung secara total, maka estimasi biaya yang dikeluarkan untuk SIM A adalah sekitar Rp 257.500 - Rp 282.500, sementara SIM C sekitar Rp 252.500 - Rp 277.500.

Biaya ini, dihitung dengan tambahan biaya admin aplikasi sebesar Rp 10.000 dan ongkir Pos Indonesia Rp 25.000-50.000 tergantung jarak dari Surabaya. Namun, jika kalian ingin hemat biaya ongkir kalian dapat mengambilnya di Satpas.

 

SIM kendaraan perseorangan berlaku selama 5 tahun sejak tanggal penerbitan. Jika kalian terlambat memperpanjang meski hanya satu hari, kalian diwajibkan mengajukan penerbitan SIM baru (bikin baru), kecuali dalam kondisi darurat atau kondisi tertentu lainnya.

Kabar Trenggalek - Edukasi

Editor: Zamz