Kabar Trenggalek - Informasi Berita Trenggalek Terbaru Hari iniKabar Trenggalek - Informasi Berita Trenggalek Terbaru Hari ini

Press ESC / Click X icon to close

Kabar Trenggalek - Informasi Berita Trenggalek Terbaru Hari iniKabar Trenggalek - Informasi Berita Trenggalek Terbaru Hari ini
LoginKirim Artikel

Cara Cek NIK KTP Dipakai Pinjol Atau Tidak

KBRT - Kebocoran data pribadi dapat sangat berbahaya bagi kehidupan seseorang. NIK KTP yang kalian miliki, bisa saja digunakan untuk melakukan Pinjaman Online oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab.

 

Jika NIK kalian sempat digunakan melakukan pinjol oleh orang-orang tidak bertanggung jawab, kalian bisa saja mendapatkan dampak buruk dari hal tersebut, seperti dikejar-kejar debt collector atau hal lainnya.

 

Untuk mencegah terjadinya hal tersebut, kalian dapat melakukan pengecekan NIK atau KTP kalian apakah digunakan untuk pinjol tanpa izin. Berikut adalah rincian caranya:

 

Cek NIK KTP Dipakai Pinjol via SLIK OJK

Pengecekan apakah NIK KTP digunakan untuk pinjaman online dapat dilakukan melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), baik secara online maupun offline.

 

SLIK sendiri, merupakan  sistem yang dikelola oleh OJK untuk menyediakan informasi debitur, termasuk riwayat pinjaman dan status kredit seseorang. Melalui portal tersebut, masyarakat bisa memastikan apakah ada pinjaman yang tercatat atas namanya tanpa sepengetahuan mereka.

 

Cek NIK KTP Online

Pengecekan secara online dapat dilakukan melalui situs resmi iDebku OJK atau aplikasi iDebku OJK. Berikut langkah-langkahnya:

 

  1. Buka situs atau aplikasi iDebku OJK.

  2. Pilih menu "Pendaftaran" pada halaman utama.

  3. Isi data diri seperti jenis debitur, jenis identitas, kewarganegaraan, nomor identitas, dan kode captcha.

    ADVERTISEMENT
  4. Pastikan seluruh data diisi dengan benar, lalu klik "Selanjutnya" untuk melanjutkan pengisian formulir SLIK.

  5. Unggah dokumen pendukung berupa KTP dan foto diri.

  6. Klik "Ajukan Permohonan" dan catat nomor pendaftaran yang muncul.

  7. Cek status permohonan melalui menu "Status Layanan" dengan memasukkan nomor pendaftaran tersebut.

  8. OJK akan memproses permohonan dan mengirimkan hasil pemeriksaan iDeb melalui email pemohon paling lambat satu hari kerja setelah pendaftaran dilakukan.

 

Cek NIK KTP Offline

Selain online, pengecekan juga dapat dilakukan secara offline atau langsung di kantor OJK setempat. Berikut prosedurnya:

 

  • Datang langsung ke kantor OJK terdekat.

  • Bawa dokumen persyaratan berikut:

    - Fotokopi KTP atau Paspor asli (untuk WNI atau WNA).

    - Jika dikuasakan, lampirkan surat kuasa.

    - Untuk ahli waris, sertakan surat keterangan kematian dan dokumen hubungan keluarga.

    - Untuk badan usaha, bawa fotokopi akta pendirian, NPWP, dan identitas pengurus.

  • vOJK akan melakukan verifikasi data dan mengirimkan hasil pemeriksaan melalui email yang telah didaftarkan.

Kabar Trenggalek - Edukasi

Editor: Zamz