Kabar Trenggalek - Informasi Berita Trenggalek Terbaru Hari iniKabar Trenggalek - Informasi Berita Trenggalek Terbaru Hari ini

Press ESC / Click X icon to close

Kabar Trenggalek - Informasi Berita Trenggalek Terbaru Hari iniKabar Trenggalek - Informasi Berita Trenggalek Terbaru Hari ini
LoginKirim Artikel

Berapa Biaya Perpanjangan Sim Mati?

KBRT - Surat Izin Mengemudi (SIM), memiliki tenggat waktu perpanjangan setiap 5 tahun. Sebelum masa berlaku tersebut habis, kalian diwajibkan untuk memperpanjang masa berlaku dari SIM kalian. Lantas Bagaimana jika perpanjangan terlewat?

 

Jika kalian melewatkan masa perpanjangan sim kalian, maka kalian harus mengurus SIM baru lagi dari awal. Hal tersebut, dapat dikecualikan jika kalian sedang dalam keadaan darurat dengan bukti yang jelas.

 

Namun, SIM mati dengan masa kadaluarsa habis, tetap bisa diperpanjang asal tanggal selesai masa berlakunya bertepatan dengan hari ketika Satpas tak beroperasi. Ketika Satpas libur, Korps Lalu Lintas Polri akan memberi dispensasi perpanjangan di kemudian hari.

 

Lantas apa persyaratan dan berapa biayanya?

 

Persyaratan Perpanjangan

Dalam pasal 4 ayat 3 pada Perpol 5 tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.  Dijelaskan bahwa SIM yang lewat dari masa berlakunya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) karena keadaan kahar dapat:

 

a. dikecualikan terhadap ketentuan ayat (3); dan

b. dilakukan perpanjangan SIM berdasarkan Keputusan Kakorlantas Polri atas laporan dari Direktorat Lalu Lintas

 

ADVERTISEMENT

Ketika kalian ingin melakukan perpanjangan karena beberapa kondisi, kalian diwajibkan melengkapi dokumen sebagai syarat pengurusan. Berikut daftar dokumen penting yang wajib kalian bawa:

 

  • Siapkan fotokopi KTP yang masih berlaku

  • Fotokopi SIM lama dan SIM asli

  • Bukti cek kesehatan

  • Bukti cek psikologi

  • Bukti pembayaran.

Biaya Perpanjangan Sim

Biaya perpanjangan sim dalam kondisi darurat, memiliki tarif yang sama dengan perpanjangan biasanya. Harga perpanjangan tersebut meliputi SIM A, SIM B1, dan SIM B2 dengan tarif sebesar Rp 80 ribu. Sedangkan SIM C, SIM C1, dan SIM C2 dikenakan biaya sebesar  Rp75 ribu.

 

Sedangkan untuk penerbitan perpanjangan SIM D dan SIM D1 akan dikenakan biaya sebesar Rp 30 ribu.

 

Semenatara itu, untuk biaya lain seperti tes kesehatan seluruh jenis SIM, akan dikenakan tarif sebesar Rp 35 ribu dan biaya tes asuransi sebesar Rp 50 ribu. Selanjutnya, untuk tes psikologi akan dikenakan biaya cukup besar yaitu sekitar Rp 100 ribu.

Kabar Trenggalek - Edukasi

Editor: Zamz