KBRT - Para anak muda gen z, kini sudah tidak menggunakan istilah kumpul kebo, untuk menyebut seseorang yang hidup bersama dalam satu atap tetapi belum menikah. Bahasa gaul untuk kumpul kebo yang kini mereka pakai adalah Living Together.
Anak muda gen z saat ini, menilai gaya living together sebagai gaya hidup modern. Bahkan, banyak anak remaja yang masih bersekolah mengikuti gaya hidup ini.
Padahal sudah jelas adanya, jika living together bertolak belakang dengan norma kesusilaan. Living together, juga memiliki stigma negatif dan tak sesuai dengan adab ketimuran.
Apa Itu Living Together?
Living together, merupakan perilaku tinggal bersama atau hidup bersama dalam satu tempat tinggal yang dilakukan pasangan kekasih tanpa ada ikatan pernikahan.
Pasangan yang memilih menjalani hidup dengan cara living together disebabkan oleh banyak faktor, contohnya seperti tak bisa melangsungkan pernikahan secara sah atau resmi, hingga tak ingin menjalin hubungan dengan komitmen pernikahan.
Living together, kini mulai marak terjadi di Indonesia seiring tergerusnya norma-norma dan kontrol sosial di tengah masyarakat. Biasanya, living together terjadi di kos-kosan hingga apartemen tertentu.
Pasangan yang menjalani living together akan jauh dari agama dan perhatian keluarganya masing-masing. Gaya hidup ini, seharusnya dijauhi lantaran memiliki banyak dampak negatif yang bermunculan.
Dalam Pandangan KUHP
Hubungan pola hidup ini cukup berkaitan dengan KUHP Baru yang (Berlaku Sejak 2 Januari 2026).
Pada KUHP baru (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) secara eksplisit mengatur kohabitasi sebagai tindak pidana dalam Pasal 412: Bunyi Pasal 412 ayat (1): "Setiap Orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II" (denda kategori II maksimal Rp10 juta).
Namun, KUHP ini adalah delik aduan absolut (Pasal 412 ayat (2)): Proses pidana hanya bisa dimulai jika ada pengaduan dari pihak tertentu, yaitu: Suami/istri (jika salah satu/pihak terikat perkawinan). Orang tua atau anak (jika pihak tidak terikat perkawinan).
Artinya, kegiatan ini tidak bisa dilaporkan oleh tetangga, warga sekitar, ormas, atau polisi secara langsung. Tanpa aduan dari keluarga terdekat, maka aduan tersebut tidak akan berjalan.
Pembatasan ini, ditujukan untuk menyeimbangkan antara nilai moral/agama masyarakat Indonesia dengan hak privasi individu.
Kabar Trenggalek - Edukasi
Editor: Zamz





















