Kabar Trenggalek - Informasi Berita Trenggalek Terbaru Hari iniKabar Trenggalek - Informasi Berita Trenggalek Terbaru Hari ini

Press ESC / Click X icon to close

Kabar Trenggalek - Informasi Berita Trenggalek Terbaru Hari iniKabar Trenggalek - Informasi Berita Trenggalek Terbaru Hari ini
LoginKirim Artikel

Apakah Makan dan Minum Membatalkan Wudhu?

KBRT - Dalam menunaikan ibadah, kita harus melakukan wudhu terlebih dahulu untuk menyucikan diri. Wudhu, dapat dibatalkan oleh beberapa hal. Lantas apakah makan dan minum juga membatalkan wudhu?

 

Wudhu, merupakan tata cara bersuci menggunakan air pada anggota tubuh tertentu seperti wajah, tangan, kepala, dan kaki. Cara bersuci ini, merupakan salah satu syarat sah salat dan ibadah lain yang membutuhkan tubuh yang bersih dan suci.

 

Menurut pandangan islam sendiri, tubuh yang suci merupakan tubuh yang terhindar dari najis dan hadas kecil atau besar. Wudhu sendiri, dapat dibatalkan oleh beberapa hal.

 

Hal-hal Yang Membatalkan Wudhu

Menurut beberapa sumber media, terdapat sepuluh hal yang dapat membatalkan wudhu. Hal tersebut meliputi sebagai berikut:

 

Segala yang Keluar dari Kemaluan

Segala sesuatu yang keluar dari salah satu kemaluan. Contohnya seperti kencing, buang air besar, madzi, wadi, mani, maupun kentut.

 

Muntah dan Sejenisnya

Mengeluarkan makanan dari mulut atau muntah bisa membatalkan wudhu.

 

Hilang Kesadaran

Hilang akal, baik karena gila, pingsan, mabuk, atau disebabkan oleh obat-obatan, baik sedikit maupun banyak.

 

Tidur Lelap

Tidur adalah perkara yang membatalkan wudhu dengan landasan dari keterangan hadits Rasulullah SAW.

 

Menyentuh Kemaluan

Menyentuh kemaluan tanpa ada batas, baik itu kemaluan sendiri atau kemaluan orang lain, adalah hal yang membatalkan wudhu.

 

Tertawa Terbahak-bahak

Tertawa terbahak-bahak ketika sholat. Menurut Mazhab Hanafi, tertawa dalam sholat dapat membatalkan wudhu.

 

ADVERTISEMENT

Makan Daging Unta

Menurut Syaikh Muhammad Al-Utsaimin dalam buku Syarah Riyadhus Shalihin (Jilid II) memakan daging unta baik dalam keadaan matang maupun mentah dapat membatalkan wudhu.

 

Darah dan Nanah

Mengutip Kitab Fiqhul Islam wa Adillathuhu karya Prof Dr Wahbah Az-Zuhaili, sesuatu yang keluar tidak melalui dua kemaluan, seperti darah, nanah, dan nanah yang bercampur dengan darah bisa membatalkan wudhu dengan syarat (menurut madzhab) mengalir ke tempat yang wajib disucikan.

 

Memandikan Mayat

Hal lain yang dapat membatalkan wudhu adalah memandikan mayat. Keterangan ini dilandasi dari hadits riwayat Ibnu Umar dan Ibnu Abbas.

 

Ragu

Terakhir, perasaan ragu pada wudhu juga menjadi perkara yang membatalkan wudhu. Ketika seseorang sudah berwudhu namun dirinya ragu, maka diharuskan untuk mengulang wudhunya.

 

Apakah Makan dan Minum Membatalkan Wudhu?

Dari daftar diatas, terdapat keterangan bahwa memakan daging unta akan membatalkan wudhu seseorang. Hal tersebut, menimbulkan sebuah pertanyaan bagi kaum muslim.

 

Berdasarkan laman website NU Online, terdapat penjelasan bahwa makan dan minum tidak membatalkan wudhu.

 

Menurut Imam An-Nawawi dalam kitab Al-Majmu' Syarhul Muhaddzab makan dan minum bukan termasuk perbuatan yang membatalkan wudhu, baik makan makanan yang dimasak di atas api (listrik), seperti gulai ikan, rendang, tengkleng dan semisalnya, ataupun makanan yang tidak memerlukan api untuk memasaknya, seperti apel, jeruk, salak, dan buah-buahan lainnya. 

 

ومذهبنا أنه لا ينتقض الوضوء بشيء من المأكولات، سواء ما مسته النار وغيره غير لحم الجزور وفي لحم الجزور بفتح الجيم وهو لحم الإبل قولان، الجديد المشهور لا ينتقض، وهو الصحيح عند الأصحاب والقديم أنه ينتقض

 

Artinya, "Menurut mazhab kami, wudhu tidak batal dengan sesuatu yang dimakan, baik yang dimasak maupun tidak, kecuali daging jazur (onta). Dalam hal daging jazur (dengan dibaca fathah huruf jim-nya, yaitu daging unta), terdapat dua pendapat. 

 

Pendapat qaul jadid yang masyhur adalah tidak batal, dan ini adalah pendapat sahih menurut para ulama Ashab. Sementara qaul qadim menyatakan makan daging jazur membatalkan batal. (An-Nawawi, Al-Majmu' Syarhul Muhaddzab, jilid II, halaman 65).

 

Hal ini, menandakan pada sebagian mazhab tertentu, makan dan minum tidak akan membatalkan wudhu seseorang.

Kabar Trenggalek - Edukasi

Editor: Zamz