KBRT - Belakangan ini, royalti sedang ramai diperbincangkan. Pasalnya, terdapat sebuah aturan membayar royalti bagi pengguna komersial, yang dinilai tidak adil serta kekecewaan musisi terhadap transparansi aturan tersebut.
Sebagian orang yang baru mulai mendengar isu ini, bertanya-tanya apa sih sebenarnya royalti itu? Oleh karena itu, pada artikel kali ini, kami akan merangkum penjelasan apa itu royalti.
Apa Itu Royalti
Menurut penjelasan dari Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), royalti memiliki pengertian sebagai uang jasa, yang dibayarkan orang lain atas sesuatu yang diproduksi suatu pihak yang memiliki hak paten atas karyanya.
Secara umum, royalti dapat diartikan sebagai hasil pendapatan yang diberikan sebagai kompensasi pada pemilik karya, ketika mereka melisensikan aset mereka kepada pihak lain.
Mengutip dari laman resmi klikpajak, royalti sendiri merupakan suatu hal yang sering diperbincangkan di kalangan para seniman atau seorang yang memiliki hak paten atas sesuatu. Karena memang, royalti merupakan salah satu sumber penghasilan bagi seorang seniman.
Contohnya saja, seorang pembuat lagu, akan menerima hasil dari royalti ketika lagu mereka diputar ditempat-tempat tertentu seperti cafe atau stasiun televisi. Sedangkan para pelukis, akan mendapatkan royalti ketika lukisan mereka dipajang di museum atau tempat ramai lainnya.
Royalti sendiri, biasanya dihitung berdasarkan pendapatan kotor atau bersih dari pengguna karya. Namun, hal ini masih dapat dinegosiasikan dengan pihak pemilik karya sehingga membuatnya menjadi keputusan kedua belah pihak.
Perlu kalian ketahui, bahwa perjanjian dari royalti harus menguntungkan bagi kedua belah pihak, baik pemberi lisensi atau orang yang menerima lisensi.
Jenis-Jenis Royalti
Menurut laman klikpajak, royalti terbagi dalam beberapa jenis. Hal tersebut, meliputi sebagai berikut:
Royalti Waralaba: royalti waralaba, merupakan pembayaran rutin yang dibayarkan oleh penerima waralaba kepada pemberi waralaba, hal ini biasanya dilakukan bulanan atau mingguan.
Royalti Pertunjukan: royalti pertunjukan, merupakan pembayaran yang diberikan ketika sebuah lagu "dipentaskan di depan umum", seperti penyiaran radio dan televisi, diputar di restoran, bar, atau klub malam.
Royalti Paten: royalti paten, merupakan royalti yang diberikan untuk penggunaan hak atas Paten.
Royalti Buku: royalti buku, merupakan pembayaran yang diterima penulis dari penerbit sebagai imbalan atas hak penggunaan karyanya.
Royalti Mineral & Sumber Daya Alam: royalti ini merupakan, royalti yang dikenakan kepada perusahaan pertambangan kepada pemilik lahan atau negara sebagai kompensasi atas ekstraksi mineral dan sumber daya alam tak terbarukan.
Kabar Trenggalek - Edukasi
Editor: Zamz





















