TRENGGALEK - Pemerintah Kabupaten Trenggalek menetapkan alokasi pupuk bersubsidi tahun 2026 dengan total puluhan ribu ton untuk mendukung sektor pertanian. Pupuk tersebut akan disalurkan kepada 85.502 petani yang telah terdaftar dalam sistem e-RDKK (elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok Tani).
Kepala Bidang Penyuluhan, Sarana, dan Prasarana Pertanian Dinas Pertanian dan Pangan Trenggalek, Dina Septariasari, menjelaskan bahwa alokasi pupuk terdiri dari beberapa jenis dengan jumlah yang berbeda.
“Alokasi pupuk tahun 2026 meliputi Urea 13.419 ton, NPK 12.994 ton, NPK Formula 103 ton, Organik 1.353 ton, dan ZA 12 ton dengan persentase yang bervariasi dari pengajuan petani” ujarnya.
Secara rinci, pupuk Urea mencapai 13.419 ton atau sekitar 92 persen dari pengajuan. NPK dialokasikan 12.994 ton atau 70 persen, sementara NPK Formula khusus kakao sebanyak 103 ton atau 57,86 persen.
“Untuk pupuk organik dialokasikan 1.353 ton atau 34,05 persen, sedangkan ZA untuk tebu sebanyak 12 ton atau 64 persen dari pengajuan” jelasnya
Jika penyerapan pupuk di tingkat kabupaten sudah melebihi 70 persen, pemerintah daerah akan mengajukan tambahan alokasi ke pemerintah pusat.
“Apabila penyerapan pupuk di tingkat kabupaten sudah lebih dari 70 persen dari alokasi, kami akan mengajukan tambahan alokasi pupuk” katanya
Pupuk bersubsidi ini diperuntukkan bagi 10 komoditas dari tiga subsektor, yakni tanaman pangan (padi, jagung, kedelai, ubi kayu), hortikultura (bawang merah, bawang putih, cabai), serta perkebunan (kopi, kakao, dan tebu rakyat).
Secara rinci, pupuk Urea mencapai 13.419 ton atau sekitar 92 persen dari pengajuan. NPK dialokasikan 12.994 ton atau 70 persen, sementara NPK Formula khusus kakao sebanyak 103 ton atau 57,86 persen.
“Untuk pupuk organik dialokasikan 1.353 ton atau 34,05 persen, sedangkan ZA untuk tebu sebanyak 12 ton atau 64 persen dari pengajuan” jelasnya.
Jika penyerapan pupuk di tingkat kabupaten sudah melebihi 70 persen, pemerintah daerah akan mengajukan tambahan alokasi ke pemerintah pusat.
“Apabila penyerapan pupuk di tingkat kabupaten sudah lebih dari 70 persen dari alokasi, kami akan mengajukan tambahan alokasi pupuk” katanya.
Pupuk bersubsidi ini diperuntukkan bagi 10 komoditas dari tiga subsektor, yakni tanaman pangan (padi, jagung, kedelai, ubi kayu), hortikultura (bawang merah, bawang putih, cabai), serta perkebunan (kopi, kakao, dan tebu rakyat).
Kabar Trenggalek - Sosial
Editor: Zamz













.jpeg)






