Kabar Trenggalek - Informasi Berita Trenggalek Terbaru Hari iniKabar Trenggalek - Informasi Berita Trenggalek Terbaru Hari ini

Press ESC / Click X icon to close

Kabar Trenggalek - Informasi Berita Trenggalek Terbaru Hari iniKabar Trenggalek - Informasi Berita Trenggalek Terbaru Hari ini
LoginKirim Artikel
ADVERTISEMENT
ITB

Alasan Koperatif dan Minta Maaf, Pledoi Terdakwa Kekerasan Guru Minta Hukuman Ringan

Sidang kasus penganiayaan guru SMPN 1 Trenggalek memasuki tahap pledoi. Kuasa hukum terdakwa menekankan sikap kooperatif dan permintaan maaf kliennya.

Poin Penting

  • Sidang pledoi digelar di PN Trenggalek, Selasa (3/2/2026)
  • Kuasa hukum soroti sikap kooperatif dan pengakuan terdakwa
  • Vonis dijadwalkan dibacakan pada 10 Februari 2026

KBRT - Perkara penganiayaan terhadap guru SMP Negeri 1 Trenggalek kembali bergulir di ruang sidang. Kali ini, kasus dengan terdakwa Awang Kresna Aji Pratama memasuki babak pledoi atau nota pembelaan, yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Trenggalek, Selasa (03/02/2026).

Agenda persidangan difokuskan untuk mendengarkan pembelaan dari kuasa hukum terdakwa, setelah sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman 5 bulan penjara.

Kuasa hukum terdakwa, Heru Sutanto, mengatakan bahwa sidang pledoi ini merupakan lanjutan dari rangkaian proses hukum yang telah berjalan sejak perkara tersebut dilimpahkan ke pengadilan.

“Sidang hari ini adalah agenda nota pembelaan atau pledoi dari klien kami, Awang Kresna Aji Pratama,” ujar Heru usai persidangan.

Dalam pembelaannya, Heru menekankan sikap kliennya yang dinilai kooperatif sejak awal proses hukum. Menurutnya, terdakwa tidak berbelit-belit dan langsung mengakui perbuatannya sejak penanganan perkara di tingkat kepolisian.

“Sejak awal, klien kami mengakui perbuatannya, bersikap kooperatif dalam proses penyidikan, dan sudah menyampaikan permintaan maaf,” katanya.

Sikap tersebut, lanjut Heru, juga ditunjukkan hingga perkara memasuki tahap penuntutan di Kejaksaan Negeri Trenggalek. Bahkan, sempat diupayakan penyelesaian melalui mekanisme restorative justice, meski akhirnya tidak mencapai kesepakatan.

ADVERTISEMENT

“Di kejaksaan juga sudah ada upaya restorative justice, tetapi memang tidak tercapai titik temu,” jelasnya.

Heru menambahkan, dalam persidangan, seluruh kronologis kejadian telah disampaikan secara terbuka oleh terdakwa, termasuk pengakuan atas kesalahan yang dilakukan. Ia juga menyebut, permintaan maaf telah disampaikan terdakwa dan keluarganya secara langsung kepada korban.

“Permintaan maaf sudah disampaikan, bahkan sampai lima kali. Namun, korban tetap menghendaki proses hukum berjalan. Itu kami hormati sebagai hak korban,” ujarnya.

Berdasarkan hal tersebut, pihak terdakwa berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan sikap kooperatif dan penyesalan terdakwa dalam menjatuhkan putusan nantinya.

“Kami memohon kepada majelis hakim agar menjatuhkan putusan yang seringan-ringannya dan seadil-adilnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Heru.

Ia juga menyatakan keyakinannya bahwa majelis hakim akan memutus perkara ini secara objektif dan berimbang.

Sebagai informasi, pada sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa Awang Kresna Aji Pratama dengan hukuman 5 bulan penjara. Perkara ini dijadwalkan berlanjut ke tahap sidang putusan atau vonis pada 10 Februari 2026.

Kabar Trenggalek - Pendidikan

Editor: Zamz