Kabar Trenggalek - Informasi Berita Trenggalek Terbaru Hari iniKabar Trenggalek - Informasi Berita Trenggalek Terbaru Hari ini

Press ESC / Click X icon to close

Kabar Trenggalek - Informasi Berita Trenggalek Terbaru Hari iniKabar Trenggalek - Informasi Berita Trenggalek Terbaru Hari ini
LoginKirim Artikel

Tensi Kasus KSPPS Madani Trenggalek Naik, Audit Jadi Penentu Status Hukum Pengurus

Kasus dugaan penyalahgunaan dana KSPPS Madani Watulimo Trenggalek masih berjalan. Polisi menunggu hasil audit sebagai kunci penetapan tersangka.

Poin Penting

  • Polisi sudah kantongi satu alat bukti dugaan penyalahgunaan dana
  • Proses audit terkendala karena harus disahkan pengurus terlapor
  • Puluhan anggota menegaskan laporan tidak dicabut dan tetap berlanjut

KBRT - Penanganan dugaan penyalahgunaan dana di KSPPS Madani Watulimo, Kabupaten Trenggalek, terus bergulir dan kini memasuki fase krusial. Meski belum ada penetapan tersangka, penyidik Polres Trenggalek memastikan laporan puluhan anggota koperasi masih aktif diproses.

Kunci utama pengungkapan kasus ini berada pada hasil audit Kantor Akuntan Publik (KAP). Namun, proses audit belum tuntas lantaran mekanisme yang mengharuskan adanya pengesahan dari pengurus koperasi—yang ironisnya justru berstatus terlapor.

Perwakilan anggota KSPPS Madani, Nova Handani, menegaskan bahwa para anggota tetap konsisten menempuh jalur hukum. Ia juga meluruskan isu yang beredar terkait pencabutan laporan.

“Kami tidak mencabut laporan. Kasus ini terus berjalan, hanya saja tertahan di proses audit,” ujar Nova.

Nova menilai prosedur audit yang berjalan saat ini menyisakan kejanggalan. Pasalnya, hasil audit harus ditandatangani oleh pengurus koperasi yang sedang diperiksa.

“Hasil audit KAP mengharuskan tanda tangan pengurus. Dalam situasi ini, pengurus yang menandatangani audit sama saja menjerat diri sendiri,” tambahnya.

ADVERTISEMENT

Perkembangan terbaru disampaikan Ketua DPRD Trenggalek, Doding Rahmadi, usai memimpin rapat dengar pendapat bersama kepolisian. Ia menyebut penyidik Polres Trenggalek sudah mengantongi satu alat bukti awal dalam perkara ini.

“Dalam hearing hari ini, kepolisian menyampaikan bahwa laporan anggota KSPPS Madani terus diproses. Penyidik sudah mengantongi satu alat bukti,” kata Doding.

Saat ini, penyidik tinggal menunggu satu alat bukti tambahan, yakni hasil audit investigasi dari akuntan publik. Setelah audit rampung, Polres Trenggalek akan melanjutkan tahapan penyidikan untuk menentukan status hukum para pengurus koperasi.

Kasus ini sendiri mencuat sejak 4 Agustus 2025, ketika 26 anggota KSPPS Madani melaporkan Ketua, Sekretaris, dan Bendahara koperasi ke Mapolres Trenggalek. Laporan tersebut tercatat dengan nomor STTLP/47/VIII/2025/SPKT.

Dalam laporan itu, para anggota menduga adanya penyalahgunaan dana koperasi dengan nilai kerugian yang ditaksir mencapai puluhan miliar rupiah. 

Kabar Trenggalek - Peristiwa

Editor: Zamz