KBRT - Masalah Koperasi Madani di Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek, belum juga menemui ujung. Setelah berulang kali mengadu ke tingkat daerah tanpa hasil yang jelas, para anggota kini memilih menaikkan eskalasi dengan membawa persoalan tersebut ke DPR RI.
Perwakilan anggota Koperasi Madani, Nova Handani, menilai kondisi internal koperasi sudah sulit diselamatkan. Ia menyoroti minimnya keaktifan pengurus, yang dinilai tidak hadir saat anggota membutuhkan kejelasan.
Menurut Nova, saat ini hanya satu pengurus yang masih bisa dihubungi. Sementara pengurus lainnya disebut tidak aktif, sulit ditemui, bahkan ada yang menghilang sejak aksi protes pertama mencuat sekitar delapan bulan lalu.
“Pengurus sudah tidak bisa diharapkan. Ada yang rumahnya jauh, tidak aktif, bahkan ada yang menghilang,” ungkapnya.
Di tengah vakumnya peran pengurus, persoalan pencairan dana anggota juga tak kunjung menemui titik terang. Nova menyebut, hingga kini belum ada pencairan yang berarti, meski penagihan tetap dilakukan.
Atas kondisi tersebut, anggota Koperasi Madani sepakat untuk membawa persoalan ini ke tingkat nasional melalui audiensi dengan DPR RI, dengan harapan ada solusi dan kebijakan yang lebih tegas.
“Kami sudah beberapa kali audiensi ke DPRD Trenggalek, tapi hasilnya seperti ini. Maka kami ingin mencoba ke DPR RI untuk mencari jawaban dan kemungkinan kebijakan baru,” katanya.
Di sisi lain, DPRD Trenggalek menyatakan sejumlah rekomendasi tindak lanjut atas persoalan Koperasi Madani mulai dijalankan. Hal itu disampaikan Ketua DPRD Trenggalek, Doding Rahmadi, usai memimpin hearing bersama anggota koperasi pada Kamis (29/1/2026) kemarin.
Doding menjelaskan, langkah-langkah tersebut merupakan hasil fasilitasi kementerian yang sebelumnya digelar di Bogor. Rekomendasi itu mencakup pembentukan tim monitoring transparansi, pelaksanaan audit oleh Kantor Jasa Akuntan Publik (KJAP), serta berlanjutnya proses hukum di kepolisian.
“Tim monitoring transparansi ini sudah dibentuk dan saat ini sedang berproses. Selain itu, Madani juga sudah berjalan melaksanakan audit oleh Kantor Jasa Akuntan Publik dengan kontrak selama satu tahun yang akan berakhir pada bulan Juni,” ujar Doding.
Berdasarkan laporan perkembangan yang diterima DPRD, progres audit dinilai cukup positif. Karena itu, DPRD merekomendasikan agar hasil audit bisa keluar lebih cepat dari jadwal semula.
“Melihat perkembangan yang ada, progres audit tersebut dinilai cukup baik. Rekomendasinya, hasil audit dari jasa akuntan publik bisa keluar pada akhir Februari,” katanya.
Setelah hasil audit diterbitkan, langkah lanjutan yang direkomendasikan adalah pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan (RAT). Sementara untuk proses hukum, Doding memastikan penanganan perkara tetap berjalan.
“Terkait proses hukum, rekan-rekan dari kepolisian juga menyampaikan bahwa proses akan terus berjalan. Saat ini masih dalam tahap melengkapi alat bukti,” jelasnya.
Ia merinci, satu alat bukti telah dikantongi, sementara alat bukti kedua masih menunggu data dari akun bank publik. Setelah itu, Polres akan melanjutkan audit investigasi.
Menanggapi rencana anggota Koperasi Madani yang ingin menyampaikan aspirasi ke DPR RI, DPRD Trenggalek menyatakan siap memfasilitasi. Doding mengatakan pihaknya akan mengirimkan surat resmi untuk meminta jadwal audiensi di tingkat pusat.
“Nantinya DPRD Trenggalek akan berkirim surat ke DPR RI untuk meminta jadwal, agar teman-teman anggota Koperasi Madani bisa diiring dan menyampaikan keluhan langsung kepada wakil rakyat,” ujarnya.
Dalam hearing tersebut, DPRD juga menyoroti persoalan mendasar terkait lemahnya pengawasan koperasi, khususnya tidak dilaksanakannya audit secara rutin setiap tahun, padahal pengawasan koperasi berada di bawah kewenangan kementerian terkait.
“Jika audit dilakukan secara rutin setiap tahun, kejadian-kejadian seperti ini seharusnya bisa diminimalkan. Kondisi seperti ini sudah berjalan bertahun-tahun,” terang Doding.
Melalui fasilitasi ke DPR RI, DPRD Trenggalek berharap lahir rekomendasi kebijakan untuk menutup celah regulasi koperasi, terutama terkait kewajiban audit tahunan.
“Dengan adanya rekomendasi dari DPR RI, aturan tersebut bisa diperbaiki sehingga koperasi-koperasi di Indonesia menjadi lebih baik dan kejadian serupa tidak terulang,” ujarnya.
Kabar Trenggalek - Peristiwa
Editor: Zamz





















