Kabar Trenggalek - Informasi Berita Trenggalek Terbaru Hari iniKabar Trenggalek - Informasi Berita Trenggalek Terbaru Hari ini

Press ESC / Click X icon to close

Kabar Trenggalek - Informasi Berita Trenggalek Terbaru Hari iniKabar Trenggalek - Informasi Berita Trenggalek Terbaru Hari ini
LoginKirim Artikel

Martabat Guru, Keadilan Hukum, dan Rasa Aman Pendidikan

Oleh: Dr. Moh. Husni Tahir Hamid, S.H.,M.H.,C.L.A. (Anggota DPRD Kabupaten Trenggalek (2024–2029) Fraksi Golkar, Ketua DPC Partai Hanura Kabupaten Trenggalek)

Di tengah hiruk-pikuk opini publik, satu prinsip yang tidak boleh hilang: kekerasan tidak pernah boleh dinormalisasi-apalagi ketika korbannya seorang guru ASN, pelayan publik yang setiap hari menjaga hak belajar anak-anak kita. Peristiwa penganiayaan oleh orang dewasa terhadap guru, meski terjadi di luar lingkungan sekolah dan bukan di kediaman korban, tetap memantik pertanyaan mendasar tentang rasa aman, wibawa profesi pendidik, dan ketegasan negara dalam menegakkan hukum.

Publik kemudian mendengar tuntutan jaksa yang relatif ringan-misalnya hanya beberapa bulan. Di sini kita harus jernih: tuntutan bukan vonis, dan ukuran tuntutan selalu terkait pasal yang didakwakan serta kekuatan pembuktian. Namun, kejernihan itu justru menuntut satu hal yang sering absen: penjelasan yang terang, proporsional, dan dapat diuji.

Jika ada visum dan saksi yang relevan-termasuk saksi dari keluarga terdekat korban-maka logika publik wajar bertanya: bagaimana visum dibaca, unsur mana yang terbukti, dan pertimbangan meringankan-memberatkan apa yang dipakai?

Poinnya bukan mendikte hakim atau jaksa. Poinnya memastikan proses hukum berjalan sebagai “alat peradaban”, bukan sekadar prosedur. Negara wajib menegakkan due process: pembuktian berbasis fakta, bukan rumor; perlindungan korban dari tekanan; dan putusan yang memberi kepastian, bukan keraguan.

Dalam ruang pendidikan, kepastian itu berfungsi ganda: memulihkan martabat korban dan membangun efek jera sosial bahwa pendidik bukan sasaran empuk kemarahan, intimidasi, atau kekerasan.

ADVERTISEMENT

Ada yang berkata, “korban masih bisa bekerja, berarti dampaknya tidak besar.” Ini simplifikasi yang berbahaya. Banyak korban tetap menjalankan tugas karena tanggung jawab dan tekanan situasi, bukan karena peristiwanya ringan.

Dampak psikologis tidak selalu tampak di permukaan, dan justru harus dinilai secara profesional-bukan dibatalkan oleh asumsi. Visum menjadi pijakan objektif soal luka fisik; saksi menguatkan kronologi dan akibat; sementara pemulihan psikologis memerlukan pendampingan yang manusiawi.

Martabat guru bukan slogan. Ia adalah prasyarat berjalannya layanan publik pendidikan. Ketika seorang guru dipukul, yang terguncang bukan hanya individu, tetapi rasa aman di sekitar sekolah: rekan kerja, murid, bahkan orang tua yang berharap pendidikan berlangsung dalam suasana beradab.

Karena itu, selain proses pidana yang adil, pemerintah daerah perlu memastikan mekanisme perlindungan dan pendampingan bagi korban-sebagai ASN dan sebagai pendidik-serta memperkuat tata kelola pencegahan kekerasan.

Pada akhirnya, ukuran keadilan bukan seberapa keras suara kita, melainkan seberapa teguh kita merawat akal sehat hukum: transparan pada dasar pasal, tertib pada pembuktian, beradab pada korban, dan tegas pada kekerasan. Pendidikan akan maju hanya bila pendidik diperlakukan sebagai penjaga masa depan-bukan korban yang dibiarkan sendirian.

Kabar Trenggalek - Opini

Editor: Redaksi