Kabar Trenggalek - Informasi Berita Trenggalek Terbaru Hari iniKabar Trenggalek - Informasi Berita Trenggalek Terbaru Hari ini

Press ESC / Click X icon to close

Kabar Trenggalek - Informasi Berita Trenggalek Terbaru Hari iniKabar Trenggalek - Informasi Berita Trenggalek Terbaru Hari ini
LoginKirim Artikel

Saat Nafkah Tak Lagi Berfungsi, Istri di Trenggalek Memilih Jalan Cerai

Mayoritas perkara perceraian di Trenggalek sepanjang 2025 diajukan istri. Masalah ekonomi masih menjadi pemicu utama gugatan cerai.

Poin Penting

  • Cerai gugat oleh istri masih mendominasi perkara perceraian di Trenggalek tahun 2025.
  • Faktor ekonomi menjadi penyebab utama, bukan sekadar konflik emosional.
  • Pengadilan menilai kesiapan ekonomi dan komunikasi masih lemah sejak pra-nikah.

KBRT - Dominasi cerai gugat yang diajukan istri di Kabupaten Trenggalek sepanjang tahun 2025 menunjukkan persoalan yang lebih mendasar dari sekadar retaknya hubungan rumah tangga. Pengadilan Agama (PA) Trenggalek mencatat, kegagalan pemenuhan fungsi nafkah masih menjadi alasan utama perempuan memilih mengakhiri pernikahan melalui jalur hukum.

Data PA Trenggalek mencatat, selama 2025 terdapat 1.779 perkara perceraian yang masuk. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.288 perkara merupakan cerai gugat yang diajukan istri, sementara cerai talak yang diajukan suami tercatat 491 perkara.

Panitera Muda PA Trenggalek, H. Toif, menyampaikan bahwa meski cerai gugat masih mendominasi, tren jumlah perkara perceraian justru mengalami penurunan dalam tiga tahun terakhir.

“Pada tahun 2023 tercatat sebanyak 2.063 perkara perceraian yang diterima, kemudian turun menjadi 1.984 perkara pada tahun 2024, dan kembali menurun menjadi 1.779 perkara pada tahun 2025,” jelasnya, Selasa (20/1/2026).

Meski demikian, komposisi perkara menunjukkan ketimpangan yang konsisten. Gugatan cerai dari pihak istri tetap menjadi mayoritas, baik pada perkara yang masuk maupun yang telah diputus pengadilan.

Sepanjang 2025, PA Trenggalek memutus sebanyak 1.595 perkara perceraian, dengan rincian 1.154 cerai gugat dan 441 cerai talak.

H. Toif mengungkapkan, persoalan ekonomi masih menjadi faktor paling dominan dalam perkara perceraian. Dari seluruh perkara yang masuk sepanjang tahun lalu, sebanyak 807 perkara dipicu masalah ekonomi rumah tangga.

Selain itu, faktor perselisihan dan pertengkaran yang terjadi secara terus-menerus tercatat dalam 729 perkara, sedangkan faktor meninggalkan salah satu pihak menyumbang 31 perkara.

“Faktor ekonomi yang dimaksud diantaranya karena tidak adanya pemberian nafkah dari pihak suami. Ada juga kasus di mana nafkah sebenarnya diberikan, namun jumlahnya tidak layak dan tidak sebanding dengan kebutuhan rumah tangga, meskipun penghasilan suami cukup besar,” terangnya.

ADVERTISEMENT

Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan bahwa masalah ekonomi tidak selalu berkaitan dengan ada atau tidaknya penghasilan, melainkan pada kemampuan memenuhi kebutuhan rumah tangga secara layak dan berkelanjutan.

Sebagai upaya menekan angka perceraian, Pengadilan Agama Trenggalek tetap mengedepankan proses mediasi dalam setiap perkara yang masuk. Mediasi menjadi tahapan wajib sebelum perkara dilanjutkan ke persidangan.

“Dalam setiap perkara perceraian selalu ada upaya mediasi, berupa pemberian nasihat dan wawasan agar pasangan suami istri tidak sampai ke jenjang perceraian,” ujar H. Toif.

Namun demikian, ia mengakui bahwa tidak semua proses mediasi berjalan efektif. Dalam sejumlah perkara, salah satu pihak enggan hadir, telah menyerah dengan kondisi rumah tangga, atau penggugat tetap bersikeras melanjutkan gugatan cerai.

Dalam situasi tersebut, pengadilan tidak memiliki kewenangan untuk menolak gugatan dan perkara tetap diproses sesuai ketentuan hukum.

H. Toif juga mengimbau masyarakat agar mempertimbangkan secara matang sebelum menempuh jalur perceraian. Penyelesaian masalah melalui komunikasi keluarga dan mediasi di lingkungan terdekat dinilai penting untuk dicoba lebih dahulu.

“Selain itu, pasangan calon pengantin diharapkan benar-benar siap menjalani kehidupan berumah tangga, baik secara mental, ekonomi, maupun komunikasi,” pintanya.

Ia menambahkan, peran orang tua masih sangat diperlukan dalam mendampingi anak-anaknya sejak pra-nikah, melalui berbagi pengalaman dan pemahaman agar potensi konflik rumah tangga dapat diminimalkan sejak awal.

Kabar Trenggalek - Peristiwa

Editor: Zamz