KBRT – Persoalan kepesertaan BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) di Kabupaten Trenggalek masih menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah daerah. Hingga November 2025, Dinas Sosial (Dinsos) Trenggalek mencatat puluhan ribu peserta PBI masih berstatus nonaktif dan belum seluruhnya bisa direaktivasi.
Data Dinsos menunjukkan, dari hampir 24 ribu peserta yang dinonaktifkan berdasarkan Surat Keputusan Kementerian Sosial, sebanyak 22.059 peserta hingga kini masih belum aktif kembali. Sementara itu, 1.265 peserta lainnya telah berhasil melalui proses reaktivasi.
Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinsos Trenggalek, Soelung Prasetyo Raharjeng Sidjoe, menjelaskan bahwa tidak semua peserta nonaktif dapat langsung diaktifkan kembali. Proses reaktivasi hanya diberikan kepada peserta yang memenuhi persyaratan ketat sesuai ketentuan pemerintah pusat.
“Reaktivasi diprioritaskan untuk warga dengan penyakit kronis, kondisi yang mengancam jiwa, serta benar-benar masuk kategori miskin,” ujar Soelung.
Ia menerangkan, kriteria sakit kronis harus dibuktikan dengan surat keterangan dari fasilitas pelayanan kesehatan. Sementara status miskin harus diperkuat dengan surat rekomendasi resmi dari Kepala Dinsos. Seluruh berkas tersebut kemudian diajukan ke Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) untuk diproses lebih lanjut.
Soelung mengungkapkan, penonaktifan peserta PBI umumnya disebabkan oleh tiga faktor utama. Pertama, peserta masuk dalam kelompok desil 6 hingga 10. Kedua, Nomor Induk Kependudukan (NIK) belum melalui proses biometrik. Ketiga, data peserta belum terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
“Tiga kriteria tersebut membuat kepesertaan PBI otomatis dinonaktifkan,” katanya.
Untuk mempercepat layanan bagi warga yang membutuhkan, Dinsos Trenggalek menggandeng Dinas Kesehatan serta puskesmas di wilayah setempat.
Warga dengan riwayat penyakit kronis difasilitasi pembuatan surat keterangan medis, kemudian Dinsos menerbitkan rekomendasi miskin dan mengunggah pengajuan reaktivasi ke sistem pusat.
Meski demikian, Soelung menegaskan tidak semua peserta nonaktif memenuhi kriteria penyakit kronis. Bagi warga miskin yang membutuhkan layanan kesehatan mendesak, Dinsos menyediakan mekanisme alternatif melalui Posko Gertak, sehingga peserta dapat sementara memperoleh status sebagai Peserta Penerima Iuran Daerah (PPID).
Selain itu, Dinsos juga mendorong percepatan pemutakhiran data kepesertaan melalui pemerintah desa. Pemutakhiran dilakukan dalam dua periode selama enam bulan sejak Mei, dengan mekanisme usulan melalui musyawarah desa.
“Sebagian desa sudah mulai mengajukan pemutakhiran desil, dan proses ini akan terus kami dampingi,” kata dia.
Kabar Trenggalek - Sosial
Editor: Zamz




















