Kabar Trenggalek - Informasi Berita Trenggalek Terbaru Hari iniKabar Trenggalek - Informasi Berita Trenggalek Terbaru Hari ini

Press ESC / Click X icon to close

Kabar Trenggalek - Informasi Berita Trenggalek Terbaru Hari iniKabar Trenggalek - Informasi Berita Trenggalek Terbaru Hari ini
LoginKirim Artikel

Pokir DPRD: Aspirasi Rakyat atau Celah Korupsi?

Penulis Opini: Haris Yudhianto Dosen Tetap STKIP PGRI Trenggalek

Peringatan keras dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pokok pikiran (pokir) DPRD belakangan semakin gencar disampaikan. Hal itu muncul setelah berbagai kasus dugaan penyalahgunaan anggaran pokir terungkap di sejumlah daerah. Inti dari peringatan tersebut jelas: pokir jangan dijadikan alat transaksi politik, proyek pribadi, atau ladang komisi (fee), melainkan benar-benar digunakan untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat.

Kejaksaan Negeri Magetan, misalnya, menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah pokir DPRD Magetan tahun anggaran 2020–2024 pada April 2026. Salah satu tersangka adalah Ketua DPRD Magetan, Suratno. Kasus tersebut diduga melibatkan manipulasi dana hibah dengan nilai mencapai Rp242 miliar. Dalam praktiknya, kelompok masyarakat hanya dijadikan formalitas atas nama aspirasi warga.

Sebelumnya, pada Oktober 2025, KPK juga menetapkan 21 tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah pokir untuk kelompok masyarakat (pokmas) di Jawa Timur. Kasus itu merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang sebelumnya menjerat pimpinan DPRD Jawa Timur. Saat itu, KPK menyoroti besarnya alokasi dana pokir yang mencapai Rp2,8 triliun atau sekitar 13,31 persen dari PAD.

Kasus serupa pernah terjadi di DPRD Kota Malang. Skandal tersebut menjadi salah satu kasus korupsi terbesar yang melibatkan hampir seluruh anggota dewan pada masanya. Pada 2018, KPK menetapkan 41 dari 45 anggota DPRD Kota Malang periode 2014–2019 sebagai tersangka.

Hampir di semua daerah, pokir DPRD diakomodasi dalam APBD, termasuk di Kabupaten Trenggalek. Berdasarkan data per Maret 2025 untuk RKPD tahun anggaran 2026, DPRD Trenggalek menampung 1.241 usulan pokir. Sebanyak 99 persen usulan difokuskan pada pembangunan infrastruktur, seperti perbaikan jalan, irigasi, dan fasilitas pendidikan. Sebaran usulan terbesar berasal dari Fraksi PDI Perjuangan sebanyak 427 usulan dan PKB sebanyak 301 usulan. Dalam kebijakan teknisnya, pokir bernilai di bawah Rp200 juta diusulkan menggunakan mekanisme penunjukan langsung (PL).

Apa Itu Pokir DPRD?

Pokir merupakan kependekan dari Pokok Pikiran DPRD, yaitu dokumen resmi yang berisi aspirasi, masukan, dan usulan program pembangunan dari anggota DPRD kepada pemerintah daerah.

Secara hukum, pokir diatur dalam Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 tentang tata cara perencanaan, pengendalian, dan evaluasi pembangunan daerah, serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. 

Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa DPRD wajib menyusun pokok pikiran berdasarkan hasil reses dan penjaringan aspirasi masyarakat. Pokir kemudian menjadi salah satu bahan penyusunan RKPD (Rencana Kerja Pemerintah Daerah).

Sederhananya, pokir adalah “titipan program” dari anggota DPRD yang seharusnya mewakili kebutuhan konstituen mereka.

Secara teori, konsep ini terlihat baik dan aspiratif. Misalnya:

  1. Warga di daerah pemilihan A mengeluhkan jalan rusak, lalu anggota dewan mengusulkan program perbaikan jalan.
  2. Petani di daerah pemilihan B membutuhkan irigasi, kemudian anggota dewan memasukkan usulan pembangunan saluran irigasi.
  3. Sekolah di daerah pemilihan C kekurangan meja belajar, sehingga anggota dewan mengusulkan pengadaan mebel sekolah.

Di atas kertas, mekanisme itu tampak ideal. Namun, apakah praktiknya benar demikian?

Masalah Mulai Muncul dari Mana?

Pokir sejatinya merupakan instrumen demokrasi yang baik. Rakyat menyampaikan aspirasi melalui wakilnya, lalu aspirasi itu masuk dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah. Namun, dalam praktiknya, mekanisme ini kerap dibajak untuk kepentingan pribadi maupun kelompok.

Ada beberapa akar persoalan yang membuat pokir rawan disalahgunakan.

1. Tidak Ada Verifikasi Ketat

Siapa yang memastikan pokir benar-benar berasal dari aspirasi masyarakat? Dalam banyak kasus, mekanisme verifikasi dinilai lemah. Anggota dewan cukup menyerahkan daftar usulan, lalu usulan tersebut masuk ke proses perencanaan.

2. Pengaruh terhadap Rekanan Proyek

Masalah besar muncul ketika anggota dewan diduga memiliki pengaruh terhadap pemilihan rekanan proyek. Saat mengusulkan program, tidak jarang sudah ada gambaran bahkan kesepakatan mengenai siapa yang akan mengerjakan proyek tersebut. Padahal, proses pengadaan barang dan jasa memiliki aturan tersendiri yang seharusnya bebas dari intervensi.

3. Fee Proyek sebagai “Ongkos Politik”

Sebagian anggota dewan membutuhkan biaya besar untuk operasional politik, mulai dari menjaga basis konstituen hingga aktivitas partai. Dalam ekosistem yang korup, pokir kemudian dijadikan “mesin ATM” untuk mengalirkan uang proyek pemerintah kepada pihak tertentu.

ADVERTISEMENT

4. Melibatkan Banyak Aktor

Korupsi pokir jarang dilakukan sendirian. Praktik ini sering melibatkan jaringan yang terdiri dari anggota dewan, pejabat dinas, pejabat pengadaan, hingga kontraktor. Karena itulah, kasus pokir sering menyeret banyak tersangka sekaligus.

Modus yang Kerap Terjadi

Dari berbagai kasus yang ditangani KPK, Kejaksaan, maupun Kepolisian, terdapat sejumlah pola yang berulang.

1. “Titip Proyek” kepada Rekanan

Ini merupakan modus paling umum. Anggota dewan mengusulkan proyek tertentu, tetapi sebelum proyek dilelang, pemenangnya sudah ditentukan. Rekanan tersebut bisa berasal dari kerabat, orang dekat, atau pihak yang bersedia memberikan fee.

Besaran fee bervariasi, mulai dari 5 persen hingga 30 persen dari nilai proyek.

2. Pokir Fiktif atau Tidak Relevan

Pokir diusulkan bukan berdasarkan kebutuhan masyarakat, melainkan berdasarkan proyek mana yang paling menguntungkan. Akibatnya, program yang dijalankan tidak tepat sasaran, bahkan ada yang fiktif.

Contohnya, bantuan alat pertanian yang tidak pernah sampai kepada petani, atau proyek jalan yang tercatat selesai 100 persen tetapi kualitasnya buruk karena anggaran dipangkas.

3. Mark-Up Anggaran

Nilai proyek sengaja dinaikkan jauh di atas harga pasar. Selisih anggaran itulah yang kemudian dibagi-bagi kepada pihak terkait.

Misalnya, pengadaan kursi dianggarkan Rp5 juta per unit, padahal harga pasar hanya Rp2 juta. Selisih itulah yang berpotensi menjadi bancakan.

4. Pokir Kolektif atau “Pokir Berjamaah”

Dalam modus ini, anggota DPRD saling menyetujui pokir masing-masing. Praktik semacam “kamu setujui pokir saya, saya setujui pokir kamu” membuat pengawasan internal sulit berjalan karena semua pihak memiliki kepentingan yang sama.

5. Memanfaatkan Posisi di Banggar atau Komisi

Anggota DPRD yang duduk di Badan Anggaran (Banggar) atau komisi tertentu memiliki pengaruh besar terhadap alokasi anggaran. Posisi tersebut kerap dianggap rawan dimanfaatkan untuk meloloskan pokir yang sarat kepentingan pribadi.

Mengapa Sulit Diberantas?

Di sinilah letak paradoksnya. Pokir merupakan hak konstitusional anggota DPRD yang dilindungi undang-undang. Artinya, pokir tidak bisa dihapus begitu saja. Yang menjadi persoalan adalah praktik penyalahgunaannya.

Beberapa faktor yang membuat korupsi pokir sulit diberantas antara lain:

  1. Budaya fee proyek yang dianggap lumrah di sejumlah daerah.
  2. Lemahnya pengawasan internal DPRD.
  3. Minimnya partisipasi publik dalam mengawasi proses perencanaan anggaran.
  4. Tingginya biaya politik yang mendorong sebagian anggota dewan mencari sumber dana tambahan.

Apa yang Seharusnya Dilakukan?

Pokir yang sehat seharusnya lahir dari proses reses yang autentik, di mana anggota dewan benar-benar turun ke masyarakat, mendengar keluhan warga, lalu memperjuangkannya dalam forum perencanaan resmi.

Beberapa langkah reformasi yang dinilai perlu dilakukan antara lain:

  1. Transparansi penuh terhadap seluruh usulan pokir beserta pengusulnya.
  2. Verifikasi independen oleh akademisi, LSM, atau inspektorat.
  3. Larangan keterlibatan anggota dewan dalam proses pengadaan proyek pokir.
  4. Penguatan audit oleh inspektorat dan BPK.
  5. Peningkatan literasi masyarakat agar publik ikut mengawasi penggunaan anggaran.

Penutup

Pokir DPRD sejatinya bukan instrumen yang dirancang untuk dikorupsi. Pokir lahir sebagai bagian dari mekanisme demokrasi agar suara masyarakat dapat masuk dalam perencanaan pembangunan daerah.

Namun, niat baik itu bisa rusak ketika pengawasan lemah dan kepentingan pribadi lebih dominan dibanding amanah publik. Memahami cara kerja pokir, celah penyalahgunaannya, hingga modus korupsinya menjadi penting agar masyarakat tidak hanya menjadi penonton, tetapi juga ikut mengawasi penggunaan uang negara.

Pada akhirnya, pokir yang baik adalah pokir yang benar-benar bermanfaat bagi masyarakat, bukan menjadi pintu masuk korupsi berjamaah yang justru membebani penegak hukum.

Kabar Trenggalek - Opini

Editor: Redaksi