Kabar Trenggalek - Informasi Berita Trenggalek Terbaru Hari iniKabar Trenggalek - Informasi Berita Trenggalek Terbaru Hari ini

Press ESC / Click X icon to close

Kabar Trenggalek - Informasi Berita Trenggalek Terbaru Hari iniKabar Trenggalek - Informasi Berita Trenggalek Terbaru Hari ini
LoginKirim Artikel

PDI Perjuangan Trenggalek Tegas Pertahankan Pilkada Langsung, Tolak Skema DPRD

DPC PDI Perjuangan Trenggalek menegaskan komitmennya menolak wacana pilkada melalui DPRD dan menilai pemilihan langsung sebagai wujud kedaulatan rakyat

Poin Penting

  • PDI Perjuangan Trenggalek konsisten menolak pilkada dipilih DPRD
  • Sikap partai merujuk hasil Rakernas PDI Perjuangan
  • Putusan MK dinilai menempatkan pilkada sebagai bagian rezim pemilu

KBRT - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Trenggalek kembali menegaskan sikap politiknya terkait polemik sistem pemilihan kepala daerah. Partai berlambang banteng moncong putih itu menolak wacana pilkada melalui DPRD dan tetap berpandangan bahwa kepala daerah harus dipilih langsung oleh rakyat.

Sikap tersebut disampaikan Sekretaris DPC PDI Perjuangan Trenggalek, Doding Rahmadi, merespons kembali mencuatnya usulan dari sejumlah partai politik agar mekanisme pilkada dikembalikan ke DPRD.

Menurut Doding, posisi PDI Perjuangan sudah final dan mengacu pada keputusan resmi partai dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas).

“Kalau sikap partai itu sudah jelas. Berdasarkan hasil Rakernas, PDI Perjuangan menolak pilkada yang dipilih oleh DPRD,” ujar Doding.

Ia menegaskan, sejak era reformasi, demokrasi Indonesia dibangun dengan tujuan mengembalikan kedaulatan kepada rakyat, termasuk dalam menentukan pemimpin daerah.

“Semangat reformasi itu mengembalikan demokrasi ke tangan rakyat. Maka pilkada harus tetap dilakukan secara langsung. Itu juga ditegaskan dalam Rakernas di Jakarta,” katanya.

Selain menyampaikan sikap partai, Doding juga memaparkan pandangannya terkait kerangka konstitusi. Ia menyebut Pasal 18 Undang-Undang Dasar memang mengatur kepala daerah dipilih secara demokratis, yang selama ini kerap ditafsirkan memiliki ruang pemilihan langsung maupun melalui perwakilan.

Namun, menurutnya, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135 Tahun 2024 telah memberikan kejelasan arah sistem pemilu di Indonesia.

“MK sudah memutuskan bahwa pemilu dibagi menjadi dua, yaitu pemilu nasional dan pemilu lokal. Pemilu nasional untuk memilih presiden, DPD, dan DPR RI. Sementara pemilu lokal untuk memilih DPRD provinsi, DPRD kabupaten, gubernur, dan bupati,” jelasnya.

ADVERTISEMENT

Dengan konstruksi tersebut, Doding menilai pilkada secara filosofis tidak bisa dilepaskan dari prinsip-prinsip pemilu.

“Kalau pilkada itu bagian dari pemilu, maka asasnya tetap langsung, umum, bebas, dan rahasia. Kalau langsung, ya berarti dipilih oleh rakyat,” tegasnya.

Ia menambahkan, apabila konsisten terhadap konstitusi dan putusan hukum yang berlaku, maka mekanisme pemilihan kepala daerah seharusnya tidak bergeser dari pemilihan langsung.

Menanggapi kemungkinan wacana pilkada melalui DPRD tetap dibahas dan disetujui di parlemen, Doding menyatakan PDI Perjuangan siap menempuh langkah konstitusional.

“Kalau nanti di parlemen kalah, ya jalurnya ke Mahkamah Konstitusi. Mekanismenya memang seperti itu,” ujarnya.

Menurutnya, MK merupakan lembaga yang memiliki kewenangan menafsirkan Undang-Undang Dasar. Karena itu, apapun putusan MK harus dihormati dan dijalankan.

“Kalau sudah diputuskan MK dan sesuai Undang-Undang Dasar, tentu harus kita laksanakan,” pungkasnya.

Doding menegaskan, hingga saat ini PDI Perjuangan tetap meyakini bahwa putusan MK Nomor 135 menempatkan pilkada dalam rezim pemilu yang diselenggarakan secara langsung.

“Kalau disebut langsung, artinya ya dipilih rakyat,” ucapnya. 

Kabar Trenggalek - Politik

Editor: Zamz