KBRT - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia melaporkan memburuknya kondisi kebebasan pers di Indonesia sepanjang 2025. Dalam Catatan Awal Tahun 2026, AJI mencatat sedikitnya terjadi 89 kasus kekerasan terhadap jurnalis, baik di ruang redaksi maupun saat peliputan di lapangan.
Ketua AJI Indonesia, Nany Afrida, menyebut tekanan terhadap kerja jurnalistik semakin kompleks, mulai dari kekerasan fisik, serangan digital, hingga intervensi langsung terhadap pemberitaan.
“Mulai dari kekerasan fisik, serangan digital, intimidasi aparat, hingga gugatan hukum. Selain itu, intervensi dan intimidasi pada ruang redaksi meningkat dan cenderung dinormalisasi. Berdasarkan catatan AJI, intervensi dari lingkar kekuasaan ini berupa tuntutan seperti menghapus berita hingga desakan agar tidak memberitakan isu tertentu,” kata Nany dalam konferensi pers, Selasa (14/1/2026) lalu.
AJI juga menyoroti masih kuatnya praktik impunitas dalam kasus kekerasan terhadap jurnalis. Sepanjang 2025, dari 31 kasus kekerasan fisik yang tercatat, 21 di antaranya diduga dilakukan oleh aparat kepolisian, sementara enam kasus melibatkan anggota TNI.
“Kasus kekerasan terutama terjadi pada saat demonstrasi,” ujar Nany.
AJI menilai kondisi ini berlangsung di tengah menguatnya kecenderungan authoritarian statism, yang ditandai dengan konsolidasi kekuasaan eksekutif, kedekatan elite politik dengan pemilik media, serta pemanfaatan instrumen hukum dan regulasi digital untuk membatasi kebebasan sipil.
Serangan digital menjadi bentuk kekerasan terbesar kedua terhadap jurnalis pada 2025 dengan total 29 kasus, tertinggi dalam 12 tahun terakhir. Sebagai perbandingan, pada 2024 tercatat 10 kasus, dan pada 2023 sebanyak 13 kasus.
Bentuk serangan digital yang dominan berupa serangan DDoS terhadap media daring serta pembekuan akun media sosial milik perusahaan pers. AJI juga mencatat munculnya pola baru berupa pesanan atau order fiktif yang menimpa dua kantor media di Batam dan Tanjungpinang, yang turut merugikan pengemudi ojek daring.
Selain itu, terdapat tujuh jurnalis yang menjadi korban serangan digital secara langsung.
“Mulai dari impersonasi, doxxing hingga peretasan akun WhatsApp jurnalis,” kata Nany.
AJI juga mendata 22 kasus teror dan intimidasi, termasuk pengiriman kepala babi ke ruang redaksi Tempo. Teror tersebut dinilai sebagai upaya sistematis untuk menciptakan iklim ketakutan terhadap pers.
Sepanjang 2025, kekerasan terhadap jurnalis juga terjadi dalam bentuk pelarangan liputan, perusakan alat kerja, penghapusan data jurnalistik, hingga gugatan hukum yang melemahkan kerja pers dan mendorong praktik swasensor.
Dari sisi pelaku, selain aparat negara, pelaku anonim tercatat paling banyak dengan 29 kasus, mayoritas berkaitan dengan serangan digital dan teror.
Ancaman terhadap jurnalis tidak hanya terjadi di Jakarta, tetapi menyebar ke berbagai daerah seperti Sorong, Ambon, Kendari, Makassar, Lombok, Medan, Aceh, hingga Bali.
“Eskalasi kekerasan terburuk terjadi saat jurnalis meliput gelombang unjuk rasa akhir Agustus dan awal September 2025 yang memprotes kebijakan pemerintah. AJI mencatat sedikitnya ada delapan kasus kekerasan. Jurnalis yang merekam brutalitas aparat justru menjadi target,” tambah Nany.
AJI bersama Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) dan LBH Pers terus melakukan pendampingan terhadap kasus-kasus hukum dan kekerasan, termasuk gugatan hukum Menteri Pertanian terhadap Tempo serta intimidasi berulang terhadap jurnalis di Aceh.
“Arogansi aparat berseragam menjadi pola yang terus berulang. Dua kasus intimidasi jurnalis di Aceh yang disertai perampasan alat kerja serta penghapusan video hasil liputan menunjukkan penyalahgunaan kekuasaan dan ketidakpahaman aparat terhadap UU Pers. Ini bukan sekadar pelanggaran disiplin, melainkan tindak pidana penghalangan kerja jurnalistik,” kata Sekretaris Jenderal AJI Indonesia, Bayu Wardhana.
AJI juga mencatat adanya pembatasan sistematis terhadap liputan bencana di Sumatera pada akhir 2025, termasuk intimidasi jurnalis, penghapusan berita, dan penghentian siaran langsung dari lokasi bencana.
“Polanya jelas: intimidasi terhadap jurnalis yang meliput bantuan internasional, penghapusan berita di media besar, hingga penghentian siaran langsung dari lokasi bencana. Ini merupakan pelanggaran berlapis mulai dari kebebasan pers hingga hak publik atas informasi,” ujar Bayu.
Di sisi lain, ancaman pemutusan hubungan kerja terhadap jurnalis juga meningkat. Sepanjang 2025, AJI mencatat 549 jurnalis melaporkan mengalami PHK, meningkat signifikan dibandingkan 373 kasus pada 2024.
Kabar Trenggalek - Nasional
Editor: Zamz















