KBRT - Pemerintah Kabupaten Trenggalek resmi menerbitkan Surat Edaran Bupati Nomor 223 Tahun 2026 tentang Peningkatan Keimanan dan Ketakwaan di Bulan Ramadan. Salah satu poin yang jadi sorotan: tempat karaoke dan hiburan sejenis diminta menghentikan operasional sementara selama Ramadan.
Surat edaran yang diteken Bupati Trenggalek pada 10 Februari 2026 itu ditujukan kepada OPD, camat, hingga instansi terkait untuk diteruskan ke masyarakat. Kebijakan ini bertujuan menjaga ketenangan dan kekhusyukan ibadah selama bulan suci.
Kepala Bakesbangpol Trenggalek, Sunyoto, menyebut sejauh ini masyarakat cukup kooperatif menjalankan edaran tersebut.
“Surat Edaran Bupati Trenggalek Nomor 223 tahun 2026 tentang peningkatan keimanan dan ketaqwaan di bulan ramadhan, alhamdulilah sampai saat ini setelah diterbitkan 10 februari kemarin, masyarakat bisa mengindahkan dengan baik, mulai dari pengusaha misal nya warung, itu terus ditutup sebagian tidak dibuka seperti biasanya,” kata dia.
Dalam surat edaran itu ditegaskan pemilik tempat karaoke dan hiburan agar menghentikan aktivitasnya sementara. Pemerintah memastikan pengawasan tetap berjalan.
“Hari ini kami masih mengkondisikan teman-teman kami Wasnas untuk bisa melihat tempat hiburan di Trenggalek untuk menutup sementara, paska ramadhan ya di buka lagi, yang lain mudah-mudah berjalan sesuai edaran,” lanjutnya.
Artinya, penutupan ini bersifat sementara. Setelah Ramadan selesai, tempat hiburan diperbolehkan beroperasi kembali seperti biasa.
Selain soal tempat hiburan, penggunaan sound horeg untuk membangunkan sahur juga menjadi perhatian. Di beberapa daerah, fenomena ini sempat memicu pro-kontra karena volumenya dinilai mengganggu.
Sunyoto mengakui di awal Ramadan sempat ada satu dua kasus.
“Untuk sound horeg itu tampaknya kalau kami mengamati hari-hari pertama kemarin itu ada satu atau dua, tapi belakangan sudah tidak ada lagi, ya mungkin operasional cukup tinggi jadi enggan, mudah-mudahan mendekati hari raya aman,” paparnya.
Pemerintah berharap warga tetap menjaga suasana kondusif tanpa harus menggunakan perangkat suara berlebihan.
Dalam pantauan sementara, penggunaan petasan disebut relatif menurun dibanding tahun-tahun sebelumnya. Kembang api masih ditemukan, namun tidak masif. Sementara balon udara hampir tidak terlihat.
“Kemudian petasan relatif turun banyak, kembang api masih ada, balon udara semakin tidak ada, karena kehendak Allah cuaca sehari-hari hujan, tidak ada, tapi kita pantau sampai nanti menjelang akhir ramadhan,” tegasnya.
Penegakan surat edaran ini tidak hanya mengandalkan Satpol PP. Karena sudah diteruskan ke tingkat kecamatan, kepala desa juga diminta menyampaikan ke warga. Jika terjadi pelanggaran, unsur Bhabinkamtibmas dan Babinsa bisa ikut menindak sesuai kewenangan.
“Penegakan dari pemerintah dari satpol pp, karena edaran sudah masuk kecamatan nanti akan disampaikan oleh kepala desa juga ke masyarakat, sehingga jika ada sesuatu disitu Bhabinkamtibmas dan babinsa juga memiliki kewenangan untuk menindak.”
Kabar Trenggalek - Peristiwa
Editor: Zamz





















