KBRT - Terkadang, pinjol menjadi satu-satunya jalan bagi seseorang untuk melakukan pinjaman uang. Ketika sedang dalam kondisi darurat, pinjol dapat menjadi solusi bagi sebagian orang. Lantas, bagaimana jika kita tidak bisa membayar pinjol?
Melakukan pinjol, merupakan salah satu kegiatan yang sebaiknya kalian hindari. Pinjol sendiri, terdapat dua jenis yaitu pinjol ilegal dan legal. Jika kalian memang terpaksa atau dalam kondisi sedang membutuhkan uang sebaiknya kalian pastikan terlebih dahulu pinjol kalian merupakan pinjol legal yang sudah diawasi OJK.
Lantas, apa dampaknya jika kita telat membayar pinjol?
Daftar Isi [Show]
Apa Itu Pinjaman Online
Sebelum masuk ke dampaknya, sebaiknya kita ketahui terlebih dahulu apa itu pinjol. Pinjaman Online (Pinjol) merupakan sebuah layanan peminjaman uang yang diberikan oleh lembaga keuangan. Karena memiliki proses cepat dan praktis, layanan ini sangat sering digunakan, apalagi oleh generasi muda seperti Gen Z.
Pinjaman online yang legal, biasanya memiliki persyaratan yang lebih masuk akal daripada pinjaman online yang ilegal. Hal tersebut, meliputi seperti bunga wajar dan transparansi syarat ketentuan.
Selain itu, proses pengajuan pada pinjaman legal melibatkan verifikasi identitas, informasi finansial, dan evaluasi yang transparan. Sedangkan pinjaman ilegal cenderung menawarkan proses yang lebih cepat dan mudah tanpa verifikasi, menggoda konsumen untuk meminjam tanpa memahami potensi resikonya.
Hal tersebut, menunjukkan bahwa pinjaman online yang legal memiliki keamanan yang terjamin, sedangkan pinjaman online yang ilegal dapat dipastikan bisa membahayakan keselamatan kalian.
Jika kita melihat informasi resmi dari website kejaksaan, dijelaskan bahwa pinjaman legal arus dibayar. al ini, sudah diatur di dalam Pasal 1754 KUH Perdata. Lantas, bagaimana jika kita tidak mampu membayar hutang?
Hal tersebut, juga sudah dijelaskan melalui laman resmi kejaksaan dengan rincian sebagai berikut:
Bunga dan Denda Pinjaman Menjadi Lebih Besar
Karena tidak mampu melunasi pinjamannya, debitur atau peminjam biasanya dikenakan denda dan/atau bunga yang lebih besar.
Ditagih Debt Collector
ika Anda tidak melunasi utang Anda di pinjol, tentu akan ditagih oleh debt collector. Meski demikian, dalam menagih utang debitur, penyelenggara pinjol terikat dengan peraturan perundang-undangan.
Tercatat di SLIK OJK dengan Skor Kredit yang Buruk
Penyelenggara pinjol yang telah memenuhi syarat pada dasarnya dapat menjadi pelapor untuk menyampaikan laporan debitur kepada OJK yang mencakup informasi mengenai debitur, fasilitas penyediaan dana, agunan, penjamin, pengurus dan pemilik, dan keuangan debitur.
Kabar Trenggalek - Edukasi
Editor: Zamz





















