KBRT - Ketegangan antara PT Djawani Gunung Abadi dan warga Desa Ngentrong mencuat dalam hearing yang difasilitasi DPRD Trenggalek. Perusahaan tambang galian C itu menuntut hak untuk kembali beroperasi, sementara pemerintah desa dan warga tetap bersikukuh menolak aktivitas penambangan.
Penolakan warga Ngentrong tertuang dalam surat bernomor 001/masyarakatdesangentrong/2025 yang ditandatangani Kepala Desa Ngentrong, Nurhadi Sofwan, dan Ketua Forum Masyarakat Ngentrong Bersatu, Mastur Muhaji. Dalam surat tersebut, warga menyampaikan lima poin keberatan utama terhadap aktivitas tambang.
Kelima poin itu meliputi rusaknya akses jalan menuju lahan makam yang sebelumnya dibangun menggunakan Dana Desa senilai Rp39.370.000 hingga berubah menjadi jurang, hilangnya fungsi aset tanah makam karena rusak dan tergerus.
Kemudian, kerusakan jalan poros desa yang belum diperbaiki, serta dugaan ingkarnya komitmen perusahaan kepada masyarakat dan Pemerintah Desa.
Namun, tudingan tersebut dibantah langsung oleh PT Djawani Gunung Abadi. Sekretaris PT Djawani Gunung Abadi, Sumari, menegaskan pihaknya telah mengikuti seluruh prosedur dan komitmen sejak awal.
“Yang jelas segala upaya sudah kami ikuti dari mulai awal sampai akhir, hingga ini titik akhir di gedung DPRD Trenggalek. Alhamdulillah difasilitasi dengan baik, namun tidak membuahkan hasil maksimal karena kami bersama Kepala Desa Ngentrong bersikukuh tidak bisa diajak berdiskusi,” ujar Sumari.
Sumari menyebut penundaan hasil hearing tidak menjadi persoalan bagi perusahaan. Ia menegaskan PT Djawani akan tetap memperjuangkan haknya sebagai penambang.
“Yang pasti sesuai hak-hak kami sebagai penambang kami akan melakukan itu,” katanya.
Terkait tudingan kerusakan jalan dan pelanggaran komitmen, Sumari mengeklaim perusahaan telah melakukan penggantian dan pembayaran sesuai kesepakatan.
“Kompensasi semua by data kami, dari tahun 2018 sampai 2021 terbayar dengan baik. Kami punya data lengkap dan bisa dipertanggungjawabkan,” jelasnya.
Ia juga menyebut persoalan jalan sebenarnya bisa diselesaikan jika ada permintaan resmi dari desa.
“Kalau hari ini Kepala Desa menyampaikan soal perbaikan jalan, insyaallah dari kami mempertimbangkan itu,” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Desa Ngentrong, Nurhadi Sofwan, dalam wawancara 25 November 2025, menegaskan penolakan warga muncul karena berbagai komitmen dinilai tidak ditepati dan dampak lingkungan yang ditinggalkan perusahaan.
“Banyak meninggalkan kerusakan di lingkungan, termasuk akses jalan yang dulu didanai dana desa sekarang sudah tidak ada bekasnya, lahan makam menjadi jurang,” tegas Nurhadi.
Ia juga menyebut perusahaan beberapa kali mendatangkan alat berat tanpa koordinasi dengan pemerintah desa dan masyarakat, sehingga memicu kemarahan warga. Atas dasar aspirasi RT 1 hingga RT 8, pemerintah desa telah mengirimkan surat pencabutan izin kepada Bupati Trenggalek.
Hearing tersebut akhirnya ditutup tanpa ada kesepakatan. DPRD Trenggalek berencana melakukan peninjauan langsung ke lokasi tambang untuk mencari solusi bersama atas konflik yang berlarut-larut ini.
Kabar Trenggalek - Peristiwa
Editor: Zamz






















