Kabar Trenggalek - Informasi Berita Trenggalek Terbaru Hari iniKabar Trenggalek - Informasi Berita Trenggalek Terbaru Hari ini

Press ESC / Click X icon to close

Kabar Trenggalek - Informasi Berita Trenggalek Terbaru Hari iniKabar Trenggalek - Informasi Berita Trenggalek Terbaru Hari ini
LoginKirim Artikel
ADVERTISEMENT
ITB

Jadwal dan Lokasi Pembatasan Angkutan Barang di Trenggalek Selama Mudik Lebaran 2026

KBRT - Demi kelancaran dan kenyamanan para pemudik, Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Dinas Komunikasi dan Informatika serta Kementerian Pekerjaan Umum (PU) resmi memberlakukan pembatasan operasional angkutan barang.

Langkah ini diambil untuk menekan angka kemacetan di titik-titik krusial selama periode Idul Fitri 1447 H. Bagi kalian pengusaha logistik atau pengendara yang akan melintasi Trenggalek, berikut adalah detail lengkap aturan pembatasan tersebut.

Jadwal Berlaku Pembatasan

Pembatasan ini tidak berlaku selama satu bulan penuh, melainkan pada puncak arus mudik dan balik. Jadi, sebaiknya kalian mengatur jadwal muatan kalian dengan jadwal-jadwal berikut ini supaya tidak terjadi kendala selama pengiriman:

  • Mulai: Jumat, 13 Maret 2026 (Pukul 12.00 WIB)
  • Berakhir: Minggu, 29 Maret 2026 (Pukul 00.00 WIB)

Jenis Angkutan yang Dilarang Melintas

Dalam aturan yang dijelaskan, tidak semua angkutan barang terkena dampak pembatasan ini. Pembatasan yang dilakukan, hanya menyasar kendaraan besar dan bermuatan material berat, antara lain:

ADVERTISEMENT
  • Angkutan barang dengan 3 sumbu atau lebih.
  • Angkutan barang dengan kereta tempelan.
  • Angkutan barang dengan kereta gandengan.
  • Seluruh angkutan barang bermuatan hasil galian (tanah, pasir, batu), hasil tambang, serta bahan bangunan (besi, semen, kayu).

Ruas Jalan yang Terkena Pembatasan

Pada postingangan instagram resmi pemkab Trenggalek, pembatasan ini berlaku di seluruh jalur utama, baik jalan tol maupun jalan non-tol di wilayah Jawa Timur. Berikut adalah rincian jalur tol dan jalur non-tol yang mendapatkan pembatasan.

Jalur Tol (Ruas Jalan Tol)

  • Ngawi – Kertosono – Mojokerto – Surabaya – Gempol – Pandaan – Malang.
  • Surabaya – Gresik.
  • Gempol – Pasuruan – Probolinggo.
  • Probolinggo – Banyuwangi (Segmen Gending – Kraksaan – SS Paiton – Basuki) yang berstatus fungsional.

Jalur Non-Tol (Jalan Nasional)

  • Solo – Ngawi.
  • Mantingan – Ngawi – Kertosono – Mojokerto – Surabaya – Gempol – Pasuruan – Probolinggo – Situbondo – Banyuwangi.
  • Probolinggo – Lumajang – Jember – Banyuwangi.
  • Pandaan – Malang.
  • Madiun – Caruban – Jombang.
  • Bulu – Lamongan – Gresik – Surabaya.

Tips Mudik Nyaman Bersama

Pemerintah, juga mengimbau masyarakat untuk selalu memantau kondisi lalu lintas terkini. Dengan adanya pembatasan ini, diharapkan volume kendaraan besar di jalur mudik berkurang, sehingga risiko kecelakaan dapat ditekan dan perjalanan menjadi lebih lancar.

Pemerintah juga mengabarkan, logistik kebutuhan pokok dan BBM tetap berjalan sesuai regulasi pengecualian yang biasanya ditetapkan. meskipun detailnya tidak dijelaskan dalam postingan instagram yang sudah dibagikan.

Kabar Trenggalek - Peristiwa

Editor: Zamz