TRENGGALEK - Pemerintah Kabupaten Trenggalek mulai mengembalikan ritme kerja aparatur sipil negara (ASN) usai libur panjang Idulfitri 1447 Hijriah. Meski sempat diberi opsi kerja fleksibel melalui skema work from anywhere (WFA), mayoritas ASN justru sudah kembali bekerja langsung dari kantor.
Data Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) mencatat, lebih dari 92 persen ASN di Trenggalek tetap menjalankan work from office (WFO) pada hari pertama dan kedua penerapan kebijakan tersebut.
Kepala BKPSDM Trenggalek, Heri Yulianto, menyebut pada Rabu, 25 Maret 2026, sebanyak 9.273 ASN dari total 10.077 pegawai telah masuk kerja di kantor.
“Dari total 10.077 ASN, sebanyak 9.273 ASN atau 92,02 persen sudah bekerja dari kantor. Sementara 779 ASN bekerja secara WFA, 16 orang lepas dinas atau kerja shift, dan 9 ASN tercatat cuti tahunan,” jelasnya.
Tren serupa berlanjut pada Kamis, 26 Maret 2026, dengan angka kehadiran fisik yang tetap mendominasi.
“Tanggal 26 Maret, sebanyak 9.274 ASN atau 92,03 persen bekerja WFO, 777 ASN WFA, 20 ASN lepas dinas atau shift, dan 6 orang cuti tahunan,” tambahnya.
Kebijakan WFA sendiri diterapkan sebagai tindak lanjut Surat Edaran Bupati Trenggalek Nomor 343 Tahun 2026, yang merujuk pada kebijakan Kementerian PAN-RB. Dalam aturan tersebut, ASN diberikan fleksibilitas bekerja selama tiga hari, mulai 25 hingga 27 Maret 2026.
Meski ada kelonggaran, layanan publik tetap menjadi prioritas utama. Karena itu, perangkat daerah yang bersentuhan langsung dengan masyarakat tidak menerapkan WFA secara penuh.
“Perangkat daerah yang bersentuhan langsung dengan pelayanan masyarakat seperti kesehatan dan administrasi kependudukan tetap bekerja normal di kantor,” tegasnya.
Secara keseluruhan, dari 40 organisasi perangkat daerah (OPD), sebanyak 21 OPD tetap menjalankan WFO, 8 OPD menerapkan WFA, dan 11 OPD menggunakan sistem campuran.
Pengawasan kehadiran dan kinerja ASN juga tetap dilakukan oleh masing-masing pimpinan OPD. ASN yang bekerja di kantor wajib melakukan absensi melalui sistem face recognition, sedangkan ASN yang bekerja di luar kantor menggunakan sistem presensi daring yang telah disiapkan.
“ASN yang WFO wajib absensi melalui face recognition, sedangkan yang WFA menggunakan sistem yang telah disediakan masing-masing OPD,” jelas mantan Kepala Disperinaker Trenggalek ini.
Pemkab Trenggalek berharap, meskipun usai libur panjang, kedisiplinan ASN tetap terjaga dan pelayanan kepada masyarakat berjalan optimal.
Kabar Trenggalek - Advertorial
Editor: Zamz




















