TRENGGALEK - Kabar baik buat calon pengantin di Trenggalek. Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Trenggalek, Mohammad Nur Ibadi, menegaskan bahwa biaya menikah di Kantor Urusan Agama (KUA) adalah gratis tanpa pungutan tambahan.
Penegasan ini disampaikan untuk meluruskan persepsi masyarakat sekaligus memastikan praktik pelayanan pernikahan berjalan sesuai aturan dan bebas pungli.
Ibadi menegaskan, tidak ada pungutan tambahan dalam proses pernikahan di KUA. Ia juga mengingatkan penghulu agar tidak menerima uang di luar ketentuan resmi.
"Tolong disampaikan biaya nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) Trenggalek gratis, saya sampaikan ke penghulu kami tidak ada bonus yang bersifat uang," ujarnya.
"Karena petugas kami pas menikahkan sudah ada [negara yang bayar]," lanjutnya.
Ia menjelaskan, biaya hanya dikenakan jika akad nikah dilaksanakan di luar kantor KUA atau di rumah, yakni sebesar Rp600 ribu. Pembayaran dilakukan langsung melalui bank, bukan ke petugas.
"Kalau penghulu ke rumah memanggil Rp600.000 itu sudah ada jatahnya penghulu, jadi tolong kami zona integritas, biaya itu calon pengantin langsung membayar ke bank dan bukti pembayarannya ke KUA," tegasnya.
Meski begitu, ia menyebut masyarakat kurang mampu tetap bisa mendapatkan layanan gratis meski akad digelar di luar KUA.
"Manggil pun bisa gratis dengan catatan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Kepala Desa mengetahui Camat nanti ada berita acaranya," jelasnya.
Ibadi juga mengajak masyarakat untuk memanfaatkan fasilitas yang tersedia di KUA. Menurutnya, sarana yang disediakan sudah memadai untuk pelaksanaan akad nikah.
"Kalau menikah di Kantor KUA sendiri fasilitasnya ada balai nikah, backdrop, bagus, silahkan gratis," katanya.
Kabar Trenggalek - Sosial
Editor: Zamz
















