Kabar Trenggalek - Informasi Berita Trenggalek Terbaru Hari iniKabar Trenggalek - Informasi Berita Trenggalek Terbaru Hari ini

Press ESC / Click X icon to close

Kabar Trenggalek - Informasi Berita Trenggalek Terbaru Hari iniKabar Trenggalek - Informasi Berita Trenggalek Terbaru Hari ini
LoginKirim Artikel
ADVERTISEMENT
ITB

Lahan Sawah Trenggalek Dijaga Ketat, Ini Bedanya Status LSD dan LP2B

Lahan sawah di Trenggalek dilindungi lewat kebijakan LSD dan LP2B. BPN Trenggalek menjelaskan perbedaan, fungsi, dan dampaknya terhadap perizinan bangunan.

Poin Penting

  • LSD bersifat dinamis, berbeda dengan LP2B yang dilindungi ketat secara hukum
  • Lahan masuk LSD atau LP2B otomatis tak bisa diterbitkan HGB
  • Pemutakhiran data sawah Trenggalek terus dilakukan sejak 2021

KBRT – Isu alih fungsi lahan sawah di Kabupaten Trenggalek kembali menjadi perhatian. Di tengah kebutuhan pembangunan yang terus berjalan, pemerintah berupaya menjaga agar lahan pertanian tetap aman dan tidak terus tergerus.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Trenggalek, Heru Setiyono, membeberkan bagaimana kebijakan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) diterapkan, sekaligus meluruskan sejumlah persepsi keliru yang berkembang di masyarakat.

Menurut Heru, istilah LSD kini makin sering terdengar. Namun, banyak yang mengira status “dilindungi” berarti lahan tersebut tidak bisa berubah sama sekali.

“LSD itu sifatnya masih dinamis. Berbeda dengan LP2B yang secara hukum memang wajib dilindungi secara ketat karena menjadi bagian dari program ketahanan pangan,” ujarnya.

Ia menegaskan, LSD lebih berfungsi sebagai rem agar lahan sawah tidak dengan mudah beralih fungsi, terutama menjadi bangunan permanen. Artinya, ada mekanisme pengendalian, bukan sekadar larangan mutlak.

Heru menjelaskan, kebijakan LSD dan LP2B sangat berpengaruh dalam proses perizinan, khususnya saat ada pengajuan Hak Guna Bangunan (HGB).

“Kalau ada permohonan HGB, itu pasti untuk bangunan. Nah, sebelum terbit, harus ada pertimbangan teknis dari kami sebagai dasar keluarnya KKPR (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang). Jika lahannya masuk zona LSD atau LP2B, maka permohonan HGB tidak bisa diterbitkan,” tegasnya.

Dengan skema ini, lahan sawah yang masuk dalam zona perlindungan otomatis tersaring sejak awal proses administrasi.

Penerapan LSD di Trenggalek mulai berjalan sejak 2021 dengan luasan awal sekitar 11.756 hektare. Namun, angka tersebut tidak bersifat statis dan terus disesuaikan dengan kondisi di lapangan.

“Sebelum 2021, memang sudah ada izin dan HGB yang terbit. Tapi di lapangan, fisiknya masih berupa lahan pertanian karena belum dibangun. Ini yang kemudian menjadi bahan pemutakhiran data,” jelas Heru.

ADVERTISEMENT

Pada awal tahun ini, pemutakhiran kembali dilakukan melalui koordinasi lintas instansi, termasuk dengan Dinas Pekerjaan Umum (PU).

“Kami selalu berdiskusi dan berkoordinasi dengan PU terkait LSD dan LP2B. Ini satu kesatuan, satu rumah dalam pembahasan tata ruang dan pertanahan,” katanya.

Heru menerangkan, penetapan LSD dilakukan melalui pemetaan berbasis delineasi, yakni melihat kondisi aktual lahan.

“Kalau di lapangan masih berupa tanaman semusim yang seragam, itu pasti masuk LSD. Tapi kalau sudah bangunan, seharusnya tidak masuk LSD. Semua itu terlihat saat dilakukan overlay antara peta bidang tanah, peta pendaftaran, dan tata ruang,” terangnya.

Dengan metode ini, status lahan tidak ditentukan secara sepihak, melainkan berdasarkan data spasial dan kondisi faktual.

Berbeda dengan LSD, Heru menegaskan bahwa LP2B tidak boleh mengalami pengurangan luasan. Justru, jika diperlukan, luasannya masih bisa ditambah.

“LP2B itu tidak bisa diubah-ubah. Tapi bisa ditambah, misalnya melalui program cetak sawah baru. Cetak sawah ini biasanya memanfaatkan lahan non-pertanian yang kemudian dibangun irigasi agar bisa menjadi sawah,” jelasnya.

Sementara itu, LSD berperan sebagai lapisan pengaman tambahan. Bahkan, dalam banyak kasus, luas LSD bisa sama atau lebih besar dibandingkan LP2B.

“Biasanya LSD itu luasnya sama atau lebih besar dari LP2B. Tujuannya agar ruang pertanian tetap terjaga,” ujarnya.

Kabar Trenggalek - Politik

Editor: Zamz