Kabar Trenggalek - Informasi Berita Trenggalek Terbaru Hari iniKabar Trenggalek - Informasi Berita Trenggalek Terbaru Hari ini

Press ESC / Click X icon to close

Kabar Trenggalek - Informasi Berita Trenggalek Terbaru Hari iniKabar Trenggalek - Informasi Berita Trenggalek Terbaru Hari ini
LoginKirim Artikel
ADVERTISEMENT
ITB

Kursi Ketua Fraksi Golkar Trenggalek Diputar, Bukan Dicopot tapi “Dites Ulang”

Golkar Trenggalek merotasi ketua fraksi DPRD. Disebut bukan soal kemampuan, tapi strategi dan penilaian loyalitas kader.

Poin Penting

  • Golkar Trenggalek rotasi ketua fraksi DPRD
  • Pergantian disebut strategi, bukan karena kinerja
  • Ada sistem “skor” untuk nilai loyalitas kader

TRENGGALEK - DPD Partai Golkar Trenggalek melakukan rotasi posisi Ketua Fraksi di DPRD, dari Nurwahyudi ke Gunaryanto. Pergantian ini disebut sebagai bagian dari strategi internal partai, bukan karena persoalan kinerja, Senin (30/03/2026).

Ketua DPD Partai Golkar Trenggalek, Arik Sri Wahyuni, menegaskan bahwa pergeseran jabatan ini merupakan langkah untuk mengatur ulang komposisi kekuatan sekaligus mengukur loyalitas kader ke depan.

Arik menyebut semua anggota fraksi memiliki kapasitas yang sama, sehingga rotasi ini bukan karena ada yang “kurang” atau tidak layak.

“Sebagian dari strategi politis. Saya harus memprediksi ulang siapa yang bisa didorong menjadi pilar pohon beringin,” ujarnya.

Dalam perombakan tersebut, Gunaryanto kini menjabat Ketua Fraksi, sementara Nurwahyudi bergeser menjadi Sekretaris, dan posisi Bendahara diisi Dani Wahyu Kurniawan.

ADVERTISEMENT

Menurut Arik, perubahan ini juga bagian dari mekanisme penilaian internal partai. Setiap anggota fraksi akan memiliki “skor” yang jadi bahan evaluasi untuk langkah politik berikutnya.

“Yang terpenting, kita bukan mengganti seseorang tanpa dasar. Semua ada dasarnya,” jelasnya.

Rotasi jabatan ini tidak berhenti di sini. Golkar Trenggalek memastikan pergeseran posisi akan terus dilakukan sebagai bagian dari evaluasi berkala.

Penilaian tersebut akan berlangsung dalam kurun waktu sekitar 2,5 hingga 3 tahun ke depan, yang nantinya menjadi bahan pertimbangan dalam menentukan posisi kader di alat kelengkapan dewan maupun pencalonan berikutnya.

Dengan kata lain, kursi jabatan di fraksi bukan posisi “aman”, melainkan bagian dari proses uji konsistensi dan loyalitas kader di internal partai.

Kabar Trenggalek - Politik

Editor: Zamz