TRENGGALEK - Status kendaraan operasional yang dipakai Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Trenggalek akhirnya mulai terang. Meski armada sudah dikirim ke sejumlah desa dan digunakan untuk mendukung aktivitas koperasi, ternyata kendaraan tersebut belum sah menjadi aset desa maupun koperasi.
Fakta itu diungkap Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Perdagangan (Diskomidag) Trenggalek, Saniran. Ia menyebut, status kendaraan saat ini masih milik PT Agrinas dan hanya dititipkan sementara kepada pengurus koperasi desa.
“Jika kita mencermati berita acara serah terima kendaraan, statusnya masih titipan dari PT Agrinas kepada KDKMP untuk pemeliharaan,” ujar Saniran.
Menurutnya, penandatanganan berita acara dilakukan oleh ketua KDKMP dengan diketahui kepala desa dan disaksikan Babinsa setempat. Namun, dokumen itu belum berarti kendaraan otomatis masuk aset desa.
“Artinya, unit-unit tersebut belum menjadi aset desa atau aset koperasi. PT Agrinas masih menitipkan kendaraan itu kepada ketua koperasi,” tambahnya.
Sejauh ini, distribusi kendaraan operasional untuk KDKMP di Trenggalek masih berlangsung bertahap. Pada pengiriman awal, pemerintah menyalurkan 14 unit truk Mitsubishi Fuso. Setelah itu, tambahan 30 motor roda tiga merek Viar juga mulai dikirim ke sejumlah titik.
Armada tersebut disiapkan untuk menopang aktivitas distribusi logistik hingga layanan ekonomi desa berbasis koperasi. Setiap koperasi yang gerainya sudah selesai dibangun mendapat jatah satu truk dan dua motor roda tiga.
“Kami mencatat ada tambahan 30 motor roda tiga untuk 15 KDKMP. Jadi, masing-masing titik kini memegang satu truk dan dua motor roda tiga,” jelas Saniran.
Meski kendaraan sudah berada di desa, Pemkab Trenggalek rupanya belum bisa bicara banyak soal pola pemanfaatannya. Hingga kini, Diskomidag masih menunggu petunjuk teknis resmi dari pemerintah pusat terkait sistem operasional dan tata kelola kendaraan tersebut.
Termasuk soal kabar adanya manajemen pusat yang akan mengendalikan operasional KDKMP selama dua tahun pertama. Saniran mengaku informasi itu memang sudah beredar, tetapi belum ada dasar aturan resmi yang diterima daerah.
“Informasi itu memang beredar, namun kami belum menerima regulasi resminya. Kami belum tahu aturan mana yang mendasari kebijakan tersebut,” tuturnya.
Di sisi lain, pemerintah pusat mulai menyiapkan sistem pengelolaan KDKMP. Kementerian Koordinator Bidang Pangan bahkan sudah membuka rekrutmen manajer koperasi. Sejumlah peserta dari Jawa Timur juga diketahui telah mengikuti seleksi CAT di BKN Regional II.
Berikut daftar desa penerima kendaraan operasional KDKMP di Trenggalek:
- Kecamatan Tugu: Desa Tegaren dan Desa Ngepeh
- Kecamatan Karangan: Desa Sumberingin
- Kecamatan Gandusari: Desa Sukorejo, Desa Widoro, dan Desa Krandegan
- Kecamatan Durenan: Desa Pandean, Desa Durenan, Desa Baruharjo, dan Desa Karanganom
- Kecamatan Panggul: Desa Wonocoyo, Desa Terbis, dan Desa Depok
- Kecamatan Suruh: Desa Wonokerto
Kabar Trenggalek - Politik
Editor: Zamz




















