TRENGGALEK - Isu informasi dugaan kewajiban membeli Lembar Kerja Siswa (LKS) di sejumlah sekolah dasar di Kabupaten Trenggalek mulai ditindaklanjuti. Inspektorat setempat kini menerjunkan tim telaah untuk memastikan kebenaran informasi yang sebelumnya ramai diberitakan di beberapa media.
Langkah ini dilakukan untuk menelusuri apakah benar terdapat kewajiban pembelian LKS bagi siswa, termasuk dugaan pengkondisian pengadaan melalui Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S).
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Inspektorat Trenggalek, Wijiono, mengatakan pihaknya perlu memberikan penjelasan terkait informasi yang berkembang di masyarakat.
"Pada kesempatan ini perlu kiranya kami menyampaikan, bahwa terkait dengan informasi yang beredar di beberapa media, yang narasi di dalamnya ada dugaan kewajiban pembelian LKS kepada murid," kata Wijiono.
Dalam pemberitaan tersebut juga muncul dugaan lain, yakni adanya penentuan LKS melalui forum K3S serta indikasi monopoli dalam pengadaannya.
"Dialam narasi itu juga muncul dugaan bahwa LKS itu ditentukan melalui Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S), dan juga di dalamnya ada dugaan monopoli terkait pengadaan LKS ini," ujarnya.
Untuk memastikan apakah informasi tersebut benar atau tidak, Inspektorat Trenggalek langsung menugaskan tim khusus melakukan telaah di lapangan.
"Dengan demikian Inspektorat Trenggalek menugaskan tim telaah, dalam rangka memastikan kebenaran informasi yang beredar di beberapa media, tersebut. Mudah-mudahan, tim telaah yang sudah bekerja di lapangan ini mendapatkan hasil, apakah informasi itu benar atau tidak," jelasnya.
Wijiono menambahkan, tim telaah yang diturunkan terdiri dari tiga tim. Mereka akan mengambil sampel pemeriksaan di sejumlah sekolah dasar yang tersebar di tiap kecamatan.
"Tim telaah ada 3 tim, kemudian, sampel yang diperiksa setiap kecamatan ada 2 Sekolah Dasar," paparnya.
Hasil dari telaah tersebut nantinya akan menentukan langkah lanjutan yang akan diambil Inspektorat.
"Dan apabila memang benar maka inspektorat meningkatkan status pengawasannya menjadi audit atau pemeriksaan dalam tujuan tertentu," tegasnya.
Inspektorat berharap proses telaah ini bisa memberikan gambaran yang jelas terkait informasi yang beredar sekaligus memastikan praktik pengadaan di sekolah berjalan sesuai aturan.
Kabar Trenggalek - Peristiwa
Editor: Zamz






















