KBRT - Pemerintah pusat memberikan tambahan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) sebesar Rp1 miliar kepada Kabupaten Trenggalek untuk Tahun Anggaran 2026. Dengan tambahan tersebut, total dana cukai rokok yang akan diterima Trenggalek meningkat menjadi Rp18 miliar.
Pemerintah Kabupaten Trenggalek langsung memfokuskan penggunaan dana tambahan itu untuk mengaktifkan kembali kepesertaan BPJS Kesehatan warga yang selama ini berstatus nonaktif atau menunggak iuran, khususnya masyarakat kurang mampu.
Ketua DPRD Trenggalek, Doding Rahmadi, menjelaskan bahwa tambahan DBHCHT tersebut berasal dari sisa distribusi penghitungan nasional pemerintah pusat.
“Awalnya Trenggalek dijadwalkan menerima Rp17 miliar. Namun karena masih ada sisa distribusi dari pusat, Trenggalek memperoleh tambahan Rp1 miliar, sehingga totalnya menjadi Rp18 miliar,” ujar Doding.
Menurutnya, tambahan dana ini menjadi ruang fiskal penting bagi daerah, terutama untuk menopang pembiayaan sektor kesehatan yang selama ini cukup membebani APBD.
Doding menilai kebijakan ini menghadirkan ironi tersendiri. Di satu sisi, pemerintah terus mengampanyekan pengendalian konsumsi rokok dan gaya hidup sehat. Namun di sisi lain, dana dari cukai rokok justru menjadi penopang utama pembiayaan layanan kesehatan masyarakat.
“Kami secara khusus mengarahkan penggunaan DBHCHT untuk membayar iuran BPJS Kesehatan warga nonaktif. Jumlahnya sangat banyak, dan masyarakat benar-benar membutuhkan intervensi ini,” tegasnya.
Selama ini, status kepesertaan BPJS yang nonaktif kerap menjadi kendala warga saat mengakses layanan kesehatan, terutama bagi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dari pemerintah pusat yang tiba-tiba dinyatakan tidak aktif karena persoalan administrasi.
Melalui tambahan DBHCHT tersebut, Pemkab Trenggalek menargetkan sejumlah capaian strategis, di antaranya mengaktifkan kembali kepesertaan PBI BPJS yang nonaktif melalui skema PBI daerah, memastikan layanan kesehatan tidak tertunda akibat masalah administrasi, serta mengurangi tekanan belanja rutin daerah di sektor kesehatan.
“Kami berharap pada Tahun 2026 penerima PBI yang status BPJS-nya tidak aktif, bisa kembali diaktifkan pemerintah daerah, khususnya warga yang kurang mampu,” tambah Doding.
Kabar Trenggalek - Politik
Editor: Zamz





















