TRENGGALEK - Pemerintah mulai mendorong pola kerja lebih fleksibel. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengimbau perusahaan swasta, BUMN, hingga BUMD untuk menerapkan Work From Home (WFH) satu hari dalam seminggu.
Imbauan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor M/6/HK.04/III/2026 yang disampaikan di Jakarta, Rabu (01/04/2026), sebagai bagian dari strategi penguatan ketahanan energi nasional.
Dalam keterangannya, Menaker menyebut kebijakan ini tidak bersifat kaku, melainkan disesuaikan dengan kondisi masing-masing perusahaan.
“Para pimpinan perusahaan swasta, BUMN, dan BUMD diimbau untuk menerapkan Work From Home (WFH) bagi pekerja/buruh selama satu hari kerja dalam satu minggu sesuai kondisi perusahaan, dengan pengaturan jam kerja ditetapkan oleh masing-masing perusahaan,” ujarnya.
WFH tetap harus berjalan dengan prinsip profesional. Hak pekerja seperti gaji dan tunjangan tidak boleh dikurangi, serta tidak memengaruhi jatah cuti tahunan. Di sisi lain, pekerja tetap wajib menjalankan tugasnya, sementara perusahaan dituntut menjaga performa dan kualitas layanan.
Namun, tidak semua sektor bisa ikut kebijakan ini. Bidang yang membutuhkan kehadiran langsung seperti kesehatan, energi, transportasi, industri, hingga layanan publik tetap berjalan normal tanpa WFH.
Kebijakan ini bukan sekadar soal kerja dari rumah. Pemerintah juga mendorong perusahaan mulai serius mengelola konsumsi energi, mulai dari penggunaan teknologi hemat listrik hingga membangun kebiasaan kerja yang lebih efisien.
Menariknya, penerapan WFH juga membuka peluang gaya kerja baru yang lebih fleksibel—sesuatu yang selama ini banyak diminati generasi muda. Ritme kerja tidak lagi harus selalu dari kantor, tapi tetap produktif dari mana saja.
Selain itu, keterlibatan pekerja dan serikat pekerja juga ditekankan agar kebijakan ini tidak hanya formalitas, tapi benar-benar berjalan efektif. Harapannya, muncul inovasi baru dalam pola kerja yang lebih adaptif sekaligus ramah energi.
Kabar Trenggalek - Peristiwa
Editor: Zamz
















