KBRT - Capaian pengadaan barang dan jasa Pemerintah Kabupaten Trenggalek pada 2025 tercatat menurun dibanding tahun sebelumnya. Jika pada 2024 seluruh paket tender berhasil dituntaskan, pelaksanaan tender cepat di 2025 justru gagal menghasilkan pemenang.
Kondisi ini diakui langsung oleh Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) atau LPSE Trenggalek, Suprihadi, saat dikonfirmasi terkait evaluasi pelaksanaan lelang tahun anggaran 2025.
Suprihadi menjelaskan, pada 2024 pihaknya melaksanakan 15 paket tender dengan metode pemilihan penyedia melalui tender reguler dan seluruhnya dapat diselesaikan hingga tahap penetapan pemenang.
“Di tahun 2024 kami melaksanakan 15 paket tender dan semuanya bisa terselesaikan,” kata Suprihadi.
Sementara pada 2025, jumlah paket yang dilimpahkan ke PBJ jauh lebih sedikit. Tercatat hanya satu paket seleksi jasa konsultasi dan tiga paket jasa konstruksi yang diproses melalui tender dan tender cepat.
Dari paket-paket tersebut, proses seleksi jasa konsultasi berhasil menetapkan pemenang. Demikian pula dua paket tender reguler, yakni pembangunan di RSUD dan proyek pembangunan aula Kodim 0806 yang diusulkan Badan Kesbangpol, juga berhasil mendapatkan penyedia.
Namun berbeda halnya dengan paket tender cepat pada APBD Perubahan 2025 untuk pekerjaan urugan rencana Sekolah Rakyat. Paket tersebut tidak menghasilkan pemenang dan akhirnya dialihkan ke mekanisme purchasing oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUPR.
“Untuk tender cepat urugan Sekolah Rakyat tidak mendapatkan pemenang, sehingga diteruskan melalui purchasing oleh PPK,” jelas Suprihadi.
Suprihadi memaparkan, tender cepat dirancang untuk memangkas waktu pengadaan. Jika tender biasa memakan waktu sekitar satu bulan dengan mekanisme pendaftaran terbuka, tender cepat hanya berlangsung sekitar satu minggu dan sistem secara otomatis mengundang penyedia yang telah terdaftar.
“Tender cepat itu sistem yang mengundang penyedia. Kalau tender biasa semua yang mendaftar menyampaikan penawaran,” terangnya.
Namun percepatan waktu tersebut ternyata tidak menjamin keberhasilan proses.
Menurut Suprihadi, kegagalan tender cepat terjadi bukan karena minimnya peminat. Tercatat ada tiga penyedia yang memasukkan penawaran.
Namun setelah dilakukan klarifikasi, seluruh dokumen yang diajukan tidak memenuhi kesesuaian dengan dokumen pengadaan yang telah disepakati.
“Setelah klarifikasi, dokumen yang disampaikan penyedia tidak sesuai dengan dokumen pengadaan yang kami setujui bersama antara pokja dan PPK,” tegasnya.
Kabar Trenggalek - Politik
Editor: zamz




















