KBRT – Upaya perdamaian dalam perkara dugaan penganiayaan terhadap guru SMP Negeri 1 Trenggalek belum menemukan titik temu. Proses tersebut dilakukan setelah Tahap 2 penyerahan tersangka berinisial AWG dan barang bukti di Kejaksaan Negeri Trenggalek, Kamis (18/12/2025).
Kepala Kejaksaan Negeri Trenggalek, La Ode Muhammad Nursim, menegaskan bahwa tahapan yang dilaksanakan saat ini masih sebatas upaya perdamaian dan belum masuk pada mekanisme keadilan restoratif atau restorative justice (RJ).
“Pada dasarnya hari ini tahapannya upaya perdamaian ya jadi belum masuk dalam upaya restorative justice. Upaya perdamaian ini kalau tercapai baru dilanjutkan ke dalam tahap usulan penghentian perkara dengan upaya RJ,” ujar La Ode.
Ia menjelaskan, dalam upaya perdamaian tersebut, kejaksaan mempertemukan perwakilan korban dan tersangka untuk mendapatkan gambaran riil terkait kondisi terkini korban. Langkah tersebut dilakukan dengan mengacu pada berkas perkara yang telah dilimpahkan dari penyidik.
“Nah, upaya perdamaian ini kami mempertemukan kedua belah pihak itu akan didapatkan ril seperti apa kondisi terkini dari korban karena kami mengacu pada berkas perkara sehingga upaya yang dilaksanakan hari ini, saya justru berterima kasih kepada yang mewakili korban, yang mewakili tersangka dari pihak perangkat, komplit banget, saya cukup terimakasih bisa hadir meluangkan waktu untuk kepentingan perkara ini,” katanya.
Dalam pertemuan tersebut, kata La Ode, telah disampaikan secara terbuka sikap masing-masing pihak. Pihak korban meminta agar perkara tetap dilanjutkan ke tahap persidangan, sementara penasihat hukum tersangka mengharapkan permohonan maaf dapat diterima.
“Tadi sudah disampaikan bahwa upaya perdamaian ini adalah tahapan saja untuk menuju ke proses sidang, karena permintaan dari korban untuk terus dilanjutkan ke proses persidangan kami sudah dengarkan, permintaan dari penasehat hukum tersangka bagaimana kata maaf ini bisa diterima,” jelasnya.
Ia menambahkan, hasil dari upaya perdamaian ini akan menjadi catatan penting bagi jaksa penuntut umum dalam menangani perkara di persidangan. Penilaian nantinya akan didasarkan pada keterangan saksi yang disumpah serta alat bukti yang diajukan.
“Nah inilah akan menjadi pegangan kami ketika di persidangan semua saksi di sumpah, alat bukti itulah yang akan menjadi pegangan penuntut umum berapa lama akan dituntut, yang pasti jaksa bukan satu-satunya yang menentukan, karena majelis juga punya kewenangan,” ujarnya.
Terkait tindak lanjut perkara, La Ode menyebut pihaknya masih menunggu koordinasi lanjutan sebelum pelimpahan ke pengadilan. Salah satu pertimbangannya adalah jadwal libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).
“Tindak lanjut, tadi penasehat hukum tersangka itu pra pelimpahan ada sesuatu kami menunggu, pelimpahan kami akan koordinasi dengan Pengadilan Negeri (PN) Trenggalek apakah dalam libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) ini dimungkinkan melimpahkan perkara, ataukah usai libur nataru,” terangnya.
La Ode menegaskan bahwa hingga saat ini upaya damai memang belum menghasilkan kesepakatan. Selanjutnya, koordinasi teknis akan dilakukan oleh jaksa penuntut umum.
“Ya benar [upaya damai tidak ketemu], nanti Kasi Pidum akan koordinasi dengan Pengadilan kapan perkara ini bisa dilimpahkan," kata dia.
Kabar Trenggalek - Hukum
Editor: Zamz





















