Kabar Trenggalek - Informasi Berita Trenggalek Terbaru Hari iniKabar Trenggalek - Informasi Berita Trenggalek Terbaru Hari ini

Press ESC / Click X icon to close

Kabar Trenggalek - Informasi Berita Trenggalek Terbaru Hari iniKabar Trenggalek - Informasi Berita Trenggalek Terbaru Hari ini
LoginKirim Artikel

Dituntut 5 Bulan, Kuasa Hukum Penganiaya Guru SMPN 1 Trenggalek Siapkan Pledoi

Kuasa hukum terdakwa penganiayaan guru SMPN 1 Trenggalek menghormati tuntutan jaksa lima bulan penjara dan siap menanggapinya lewat pledoi.

Poin Penting

  • Jaksa menuntut terdakwa penganiayaan guru lima bulan penjara
  • Kuasa hukum menyatakan menghormati tuntutan JPU
  • Nota pembelaan akan disampaikan pada sidang pledoi

KBRT - Sidang kasus penganiayaan terhadap guru SMP Negeri 1 Trenggalek memasuki fase krusial setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan lima bulan penjara terhadap terdakwa Awang Kresna Aji Pratama. Usai sidang, kuasa hukum terdakwa menyampaikan sikapnya terkait tuntutan tersebut.

Kuasa Hukum terdakwa, Heru Sutanto, menjelaskan bahwa agenda persidangan hari ini memang difokuskan pada pembacaan tuntutan dari JPU. Ia menegaskan pihaknya menghormati proses hukum yang berjalan.

“Jadi agenda hari ini adalah sidang dari kelanjutan klien kami Muhammad Awang Kresna Aji Pratama di mana agenda sidang hari ini adalah tuntutan dari JPU,” ujar Heru kepada awak media.

Menanggapi tuntutan lima bulan penjara yang dibacakan jaksa, Heru menyatakan pihaknya tidak akan bereaksi berlebihan. Menurutnya, tuntutan tersebut akan ditanggapi secara resmi pada sidang berikutnya.

“Iya. Pada intinya kami sangat menghormati dan menghargai apa isi dari tuntutan dari Ibu JPU tadi,” katanya.

Heru menambahkan, tim kuasa hukum akan menyiapkan nota pembelaan atau pledoi sebagai bentuk respons hukum atas tuntutan tersebut.

“Di mana terkait dengan apa tuntutan itu tadi nanti kita akan menanggapinya dalam sidang yang akan datang dengan agenda pledoi,” lanjutnya.

Ia menegaskan bahwa pembelaan terhadap kliennya akan disampaikan secara komprehensif dalam persidangan selanjutnya.

ADVERTISEMENT

“Jadi nanti tetap kita di sidang yang akan datang tetap akan mengajukan, menanggapinya dalam pledoi, dalam nota pembelaan kami terhadap klien kami Awang,” tandasnya.

Sementara itu, dari pihak kejaksaan, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Trenggalek, Rio Irnanda, kembali menegaskan bahwa tuntutan yang dibacakan telah melalui pertimbangan matang berdasarkan fakta persidangan dan perbandingan perkara sejenis.

“Pada hari ini telah dibacakan tuntutan kepada terdakwa Awang terkait tindak pidana penganiayaan. Tuntutan yang dibacakan oleh tim JPU adalah selama lima bulan,” ujar Rio.

Rio menyebut tuntutan tersebut dinilai proporsional dengan perbuatan terdakwa serta sejalan dengan standar penanganan kasus serupa.

Hal senada disampaikan Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Trenggalek, Yan Subiyono. Ia menjelaskan bahwa perkara ini masih menggunakan ketentuan KUHP lama karena peristiwa penganiayaan terjadi pada Oktober 2025.

“Perkara ini terjadi pada Oktober 2025, sehingga masih menggunakan KUHP yang lama. Terdakwa dinyatakan terbukti melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP juncto Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” jelas Yan.

Dengan agenda pledoi yang akan digelar pada sidang selanjutnya, kini proses hukum kasus penganiayaan guru SMP Negeri 1 Trenggalek tinggal menunggu pembelaan dari pihak terdakwa sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.

Kabar Trenggalek - Hukum

Editor: Zamz