KBRT - Sidang pembacaan tuntutan kasus penganiayaan terhadap guru SMP Negeri 1 Trenggalek menuai reaksi keras dari pihak korban. Usai Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Awang Kresna Aji Pratama dengan hukuman lima bulan penjara, kuasa hukum korban menyatakan sikap tegas menolak tuntutan tersebut.
Kuasa hukum korban, Haris Yudhianto, menegaskan bahwa dirinya hadir tidak semata mendampingi korban secara personal, melainkan membawa kepentingan profesi guru secara lebih luas.
“Jadi hari ini saya selaku kuasa hukum korban menanggapi tuntutan jaksa penuntut umum terhadap Awang,” ujar Haris kepada awak media.
Haris menjelaskan bahwa dirinya ditunjuk langsung oleh Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Trenggalek untuk mengawal perkara tersebut. Menurutnya, perkara ini bukan sekadar kasus pidana biasa.
“Ini kami selaku kuasa hukum korban ini ditunjuk oleh oleh PGRI Kabupaten Trenggalek,” katanya.
Ia menekankan bahwa pendampingan hukum ini menyangkut marwah guru sebagai profesi, sekaligus kepentingan organisasi PGRI di tingkat daerah hingga provinsi.
“Sudah saya sampaikan di awal bahwa yang saya dampingi ini sebenarnya bukan hanya korban, tetapi marwah guru dan kepentingan profesi organisasi profesi PGRI,” tegasnya.
Lebih lanjut, Haris menyebutkan bahwa sikap resmi PGRI juga akan disampaikan secara kelembagaan, baik dari tingkat cabang maupun provinsi.
“Jadi nanti akan disampaikan oleh PGRI baik dari cabang maupun dari provinsi,” lanjutnya.
Terkait tuntutan JPU, Haris secara tegas menyatakan penolakan. Ia menilai hukuman lima bulan penjara belum mencerminkan rasa keadilan bagi korban maupun profesi guru.
“Prinsipnya saya selaku kuasa hukum korban menyampaikan penolakan dan tidak puas terhadap tuntutan terhadap terdakwa Awang pada hari ini,” ujarnya.
Ia juga menyinggung penerapan KUHP baru, khususnya soal faktor yang dapat meringankan hukuman terdakwa. Salah satunya adalah pengakuan bersalah, yang menurutnya tidak ditunjukkan oleh terdakwa.
“Yang utama perlu saya sampaikan di dalam pelaksanaan KUHP baru. Teman-teman harus diketahui kalau salah satu yang bisa meringankan terdakwa itu adalah pengakuan bersalah,” jelas Haris.
Menurut Haris, terdakwa justru tidak menunjukkan sikap kooperatif selama proses hukum berlangsung, bahkan cenderung menyalahkan korban.
“Terdakwa ini pantas dihukum berat karena salah satunya terdakwa ini tidak mau mengakui perbuatannya. Bahkan kemudian justru korban yang disalahkan. Dan ini saya kira tidak dipertimbangkan oleh jaksa penuntut umum,” katanya.
Atas dasar itulah, Haris menegaskan kembali sikap kuasa hukum korban yang menolak dan tidak puas terhadap tuntutan JPU.
“Makanya itu kami menolak dan tidak puas terhadap tuntutan JPU,” tandasnya.
Dengan sikap tersebut, proses hukum kasus penganiayaan guru SMP Negeri 1 Trenggalek dipastikan masih akan mendapat perhatian serius dari pihak korban dan organisasi profesi guru, sembari menunggu putusan akhir dari Majelis Hakim.
Kabar Trenggalek - Hukum
Editor: Zamz





















