Kabar Trenggalek - Informasi Berita Trenggalek Terbaru Hari iniKabar Trenggalek - Informasi Berita Trenggalek Terbaru Hari ini

Press ESC / Click X icon to close

Kabar Trenggalek - Informasi Berita Trenggalek Terbaru Hari iniKabar Trenggalek - Informasi Berita Trenggalek Terbaru Hari ini
LoginKirim Artikel

Jalan Damai Buntu, Sidang Perdana Kasus Penganiayaan Guru SMPN 1 Trenggalek Digelar

Sidang perdana kasus penganiayaan guru SMPN 1 Trenggalek digelar di PN Trenggalek. Terdakwa Awang Kresna Pratama menerima dakwaan tanpa eksepsi.

Poin Penting

  • Sidang perdana kasus penganiayaan guru SMPN 1 Trenggalek digelar di PN Trenggalek
  • Terdakwa menerima dakwaan JPU tanpa mengajukan eksepsi
  • Peluang Restorative Justice terbuka dengan syarat sesuai Perma MA

KBRT - Sidang perdana perkara penganiayaan terhadap guru SMPN 1 Trenggalek resmi digelar di Pengadilan Negeri (PN) Trenggalek, Senin (29/12/2025). Dalam agenda awal tersebut, terdakwa Awang Kresna Pratama (31) menyatakan menerima seluruh dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tanpa mengajukan keberatan.

Sidang terbuka itu berlangsung di Ruang Cakra PN Trenggalek dengan nomor perkara 147/Pid.B/2025/PN Trk dan dipimpin langsung oleh Wakil Ketua PN Trenggalek, Galih Rio Purnomo.

“Hari ini agenda sidang perdana untuk terdakwa, Awang adalah pembacaan dakwaan dari JPU,” ujar Juru Bicara PN Trenggalek, Zakky Ikhsan Samad kepada wartawan.

Dalam dakwaan tersebut, JPU memaparkan kronologi peristiwa penganiayaan yang diduga dilakukan terdakwa terhadap seorang guru SMPN 1 Trenggalek. Atas perbuatannya, Awang didakwa melanggar Pasal 351 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan, dengan ancaman pidana maksimal 2 tahun 8 bulan penjara.

Zakky menegaskan, baik terdakwa maupun penasihat hukumnya telah menyatakan memahami dakwaan yang dibacakan dan memilih tidak mengajukan eksepsi.

“Pihak terdakwa dan penasehat hukum menyatakan mengerti dan tidak mengajukan keberatan atas pembacaan dakwaan dari JPU,” terangnya.

Terkait peluang penyelesaian melalui mekanisme keadilan restoratif atau Restorative Justice (RJ), Zakky menjelaskan bahwa penerapannya mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Mengadili Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif.

ADVERTISEMENT

“Nanti dalam pelaksanaan RJ dilakukan dalam sidang pemeriksaan saksi, utamanya dalam hal ini adalah pihak korban. Nanti akan dibuka ruang perdamaian antara korban dengan terdakwa,” ungkapnya.

Ia menambahkan, apabila korban dan terdakwa sepakat berdamai, hal tersebut dapat menjadi pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan putusan. Namun demikian, pelaksanaan RJ tetap harus memenuhi sejumlah persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 6 Perma Nomor 1 Tahun 2024.

Syarat tersebut di antaranya tindak pidana tergolong ringan, nilai kerugian tidak lebih dari Rp2,5 juta, ancaman pidana maksimal lima tahun, bukan residivis, serta adanya kesepakatan damai antara korban dan terdakwa.

“Perlu digarisbawahi, apabila perdamaian ini dalam konteks perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur dakwaan, maka perdamaian bisa menjadi alasan meringankan dalam putusan majelis hakim,” jelas Zakky.

Sidang lanjutan perkara ini dijadwalkan berlangsung pada 8 Januari 2026 dengan agenda pembuktian dari JPU.

Sebagaimana diketahui, Awang Kresna Pratama ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan pada November 2025 lalu. Korban diketahui merupakan guru kesenian SMPN 1 Trenggalek bernama Eko Prayitno.

Peristiwa bermula saat korban menyita telepon genggam adik terdakwa ketika jam pelajaran berlangsung, yang kemudian memicu emosi terdakwa. Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain pakaian korban dan terdakwa serta satu unit telepon genggam.

Kabar Trenggalek - Hukum

Editor: Zamz