KBRT – Upaya perdamaian untuk menuju mekanisme restorative justice (RJ) dalam perkara penganiayaan terhadap guru SMP Negeri 1 Trenggalek belum menghasilkan titik temu. Proses tersebut difasilitasi Kejaksaan Negeri Trenggalek usai Tahap 2 penyerahan tersangka dan barang bukti, Kamis (18/12/2025).
Kuasa Hukum tersangka AWG, Heru Sutanto, mengatakan bahwa tahapan perdamaian tersebut merupakan bagian dari prosedur yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan dan difasilitasi oleh kejaksaan dengan menghadirkan para pihak terkait.
“Jadi hari ini ada upaya dari pihak Kejaksaan Negeri Trenggalek, istilahnya memfasilitasi untuk dilakukan perdamaian terkait perkara yang dihadapi klien kami yaitu AWG, jadi memang itu ketentuan aturan sesuai dengan undang-undang, bahwa pihak kejaksaan memfasilitasi memanggil para pihak untuk dilakukan upaya perdamaian yaitu arahnya ke restorative justice tapi ya sampai siang ini tadi belum ada titik temu, dan untuk selanjutnya kami menunggu berkas untuk pelimpahan di Pengadilan Negeri,” ujar Heru.
Meski upaya perdamaian belum mencapai kesepakatan, Heru menegaskan pihaknya masih berharap adanya ruang dialog antara tersangka dan korban, Eko Prayitno, di tahapan berikutnya.
“Harapan ke depan dari pihak kami tim kuasa hukum pengennya mengupayakan antara klien kami dengan pihak korban Pak Eko itu ada titik temu ada perdamaian,” katanya.
Ia menambahkan, peluang pengajuan restorative justice masih dimungkinkan meskipun perkara nantinya telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Trenggalek.
“Toh juga di Pengadilan Negeri kalau memang berkas sudah pelimpahan di Pengadilan Negeri juga ada untuk mengupayakan pengajuan untuk RJ," kata dia.
Kabar Trenggalek - Hukum
Editor: Zamz





















