KBRT – Korban penganiayaan guru SMP Negeri 1 Trenggalek, Eko Prayitno, menolak tahapan upaya damai dalam mekanisme restorative justice (RJ) yang dilakukan usai Tahap 2 perkara di Kejaksaan Negeri Trenggalek.
Penolakan tersebut disampaikan langsung oleh korban melalui kuasa hukumnya dalam proses RJ yang turut dihadiri korban dan penasihat hukum, Kamis (18/12/2025).
Kuasa Hukum Eko Prayitno, Haris Yudhianto, menyampaikan bahwa pihaknya tetap mengapresiasi langkah Kejari Trenggalek yang telah memfasilitasi tahapan restorative justice sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Pertama kami mewakili sebagai kuasa hukum Eko Prayitno hari ini ada tahapan restorative justice jadi tahapan ini kami sampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Trenggalek, yang telah melaksanakan upaya RJ, ini sesuai dengan peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020, dan tahapan ini telah kami lalui,” ujar Haris.
Ia kemudian menekankan pentingnya penyamaan persepsi terkait restorative justice. Menurutnya, RJ tidak serta-merta dimaknai sebagai penghentian perkara pidana.
“Kemudian yang kedua perlu saya sampaikan tentang pemahaman agar persepsinya sama terkait RJ, jadi RJ itu tidak sama dengan menghentikan perkara, jadi RJ ini sebenarnya tujuannya penyelesaian perkara pidana yang fokusnya adalah penyelesaian hubungan sosial, jadi antara pelaku, korban dan masyarakat sebagai pihak terkait,” jelasnya.
Haris menuturkan, meskipun tahapan RJ telah dilaksanakan, kliennya meminta agar perkara penganiayaan tersebut tetap dilanjutkan ke proses persidangan. Permintaan tersebut didasari pertimbangan dampak yang lebih luas terhadap lingkungan pendidikan.
“Kemudian hari ini RJ dilaksanakan dan permintaan dari pak Eko perkara tetap minta dilanjutkaan alasannya karena perkara ini melibatkan pihak terkait, sekolah, guru, organisasi PGRI, jadi kalau perkara ini diselesaikan di meja RJ, dimungkinkan perkara ini akan menimbulkan kegaduhan baru,” katanya.
Menurut Haris, salah satu prinsip penting dalam penyelesaian perkara melalui restorative justice adalah tidak menimbulkan konflik atau kegaduhan baru di masyarakat. Atas dasar itu, pihak korban memilih jalur persidangan.
“Padahal yang tidak boleh dalam penyelesaian perkara RJ salah satunya kalau memicu kegaduhan, maka dari itu kami meminta perkara ini untuk dilanjutkan,” kata dia.
Kabar Trenggalek - Hukum
Editor: Zamz





















