KBRT - Pengadilan Negeri (PN) Trenggalek telah menetapkan jadwal sidang lanjutan untuk perkara dugaan penganiayaan terhadap seorang guru di SMP Negeri 1 Trenggalek. Sidang berikutnya akan digelar pada Jumat, 8 Januari 2026, dengan agenda pembuktian dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Jadwal sidang ini disampaikan setelah proses sidang awal yang digelar pada Senin (29/12/2025) dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh JPU terhadap terdakwa Awang Kresna Pratama.
Juru Bicara PN Trenggalek, Zakky Ikhsan Samad, menjelaskan bahwa dalam sidang perdana terdakwa menerima seluruh dakwaan yang disampaikan jaksa dan tidak mengajukan keberatan atau eksepsi.
“Sidang berikutnya akan digelar pada 8 Januari 2026 dengan agenda pembuktian dari JPU,” ujar Zakky kepada wartawan usai persidangan.
Perkara ini terdaftar dengan nomor 147/Pid.B/2025/PN Trk dan dilaksanakan dalam ruang sidang Cakra PN Trenggalek. Jaksa Penuntut Umum menjerat terdakwa berdasarkan Pasal 351 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan, yang ancaman pidananya mencapai maksimal dua tahun delapan bulan penjara.
Dalam sidang perdana, JPU juga memaparkan kronologi dugaan peristiwa penganiayaan yang menimpa guru yang menjadi korban. Setelah pembacaan dakwaan, terdakwa dan penasihat hukumnya menyatakan telah memahami isi dakwaan tanpa keberatan.
Selain agenda pembuktian, PN Trenggalek membuka kemungkinan penerapan Restorative Justice (RJ) dalam proses pemeriksaan saksi.
Mekanisme ini, sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024, bisa menjadi pertimbangan hakim apabila perdamaian antara terdakwa dan korban dapat tercapai.
Kasus ini bermula dari dugaan peristiwa penganiayaan terhadap seorang guru di SMPN 1 Trenggalek yang terjadi pada Oktober 2025 lalu. Korban mengalami tindakan yang diduga dilakukan oleh terdakwa, sehingga kasus ini kini berlanjut ke tahap persidangan.
Kabar Trenggalek - Hukum
Editor: Zamz





















