KBRT – Pengadilan Negeri Trenggalek kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan penganiayaan terhadap guru SMPN 1 Trenggalek, Eko Prayitno, dengan terdakwa wali murid Awang Kresna Pratama, Kamis (8/1/2026). Persidangan yang berlangsung di Jalan Dewi Sartika tersebut memasuki agenda pembuktian oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam sidang kali ini, JPU menghadirkan sejumlah saksi, termasuk saksi korban. Momen tersebut menjadi pertemuan pertama antara Eko dan Awang sejak perkara bergulir ke meja hijau.
“Alhamdulillah sidang berjalan lancar. Hari ini agenda saksi, saya sendiri, istri saya, serta Pak Muji dari pihak kesiswaan SMPN 1 Trenggalek,” ujar Eko usai persidangan.
Selain saksi dari pihak korban, JPU juga menghadirkan dua siswa SMPN 1 Trenggalek sebagai saksi, salah satunya diketahui merupakan adik kandung terdakwa.
Eko menegaskan, keterangan yang ia sampaikan di hadapan majelis hakim tidak berbeda dengan kronologi yang telah disampaikan sebelumnya saat proses penyidikan. Dalam persidangan tersebut, majelis hakim juga membuka ruang untuk penyelesaian melalui restorative justice.
“Tadi hakim memberi kesempatan untuk restorative justice, sifatnya memfasilitasi, tidak memaksa. Secara pribadi kami sudah saling memaafkan, tapi untuk damai secara hukum saya tidak mengajukan apa-apa,” katanya.
Menurut Eko, perkara ini tidak semata menyangkut dirinya sebagai individu, melainkan menyangkut martabat profesi guru. Karena itu, ia memilih agar proses hukum tetap dilanjutkan.
“Ini bukan soal Eko pribadi, tapi menyangkut harkat martabat guru. Biarlah ini menjadi pembelajaran ke depan,” lanjutnya.
Dalam persidangan, terdakwa Awang sempat diminta majelis hakim menyampaikan permohonan maaf secara langsung. Eko berharap proses hukum dapat berjalan transparan hingga putusan akhir.
“Mudah-mudahan proses hukum berjalan lancar dan adil, tanpa menyakiti pihak mana pun,” ujarnya.
Kabar Trenggalek - Hukum
Editor: Zamz





















