TRENGGALEK - Kasus kekerasan seksual terhadap perempuan muda kembali mencuat di Trenggalek. Seorang pria berinisial P (43), warga Kecamatan Dongko, kini harus berurusan dengan polisi setelah diduga melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap anak tirinya yang masih berusia 18 tahun.
Kasus ini terungkap setelah korban akhirnya memberanikan diri melapor ke polisi. Dari laporan itu, Satreskrim Polres Trenggalek langsung bergerak melakukan penyelidikan hingga menetapkan P sebagai tersangka.
Kasatreskrim Polres Trenggalek, AKP Eko Widiantoro, mengatakan dugaan kekerasan seksual tersebut terjadi berulang kali sejak awal tahun 2026.
“Setelah menerima laporan dari korban tentang dugaan tindak pidana persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap anak tiri, kami langsung melakukan tindakan penyelidikan,” ujar AKP Eko Widiantoro, Jumat (22/05/2026).
Polisi kemudian memeriksa korban beserta sejumlah saksi untuk mengumpulkan alat bukti. Dari hasil pemeriksaan itu, penyidik memutuskan menahan pelaku.
“Berdasarkan dua alat bukti, kami telah menetapkan tersangka dan melakukan penangkapan serta penahanan,” jelasnya.
Dalam penyelidikan sementara, pelaku diduga memanfaatkan kondisi rumah yang sepi untuk melancarkan aksinya. Korban disebut beberapa kali mendapat tekanan psikologis dan intimidasi agar memilih diam.
“Pelaku dengan paksaan dan intimidasi melakukan persetubuhan atau mengajak korban bersetubuh,” katanya.
Polisi menduga tindakan itu terjadi hingga lima kali sejak Januari 2026. Selama itu pula korban disebut mengalami ketakutan untuk bercerita kepada orang lain.
Saat ini korban telah mendapat pendampingan dari Dinas Sosial Kabupaten Trenggalek bersama pihak keluarga. Polisi juga memastikan kondisi korban tidak sedang hamil.
“Pendampingan kepada korban dilakukan oleh dinas sosial dan juga keluarganya,” tambah AKP Eko.
Atas kasus tersebut, tersangka dijerat Pasal 473 KUHP tentang perkosaan serta Pasal 418 KUHP mengenai perbuatan cabul. Ancaman hukuman maksimal mencapai 12 tahun penjara.
Kabar Trenggalek - Peristiwa
Editor: Zamz




















